Karawang,sanggabuanamultimedia.web.id – Warga Dusun Pasir Malang 1 RT.02 RW.02 Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat, menghadiri Sosialisasi Perda (Sosper) anggota DPRD Dapil X Jawa Barat, Pipik Taupik Ismail, S. Sos., MM. Jumat (28/02/25)
Dalam Sosper tersebut, Pipik Taupik Ismail, dengan sapaan akrabnya Kang Pipik menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat berwirausaha, terutama di kalangan pengusaha pemula di Provinsi Jawa Barat, ungkap Kang Pipik.
Diperlukan peran pemerintah daerah melalui strategi dan program kewirausahaan agar tercipta wirausaha yang tangguh, mandiri, kreatif, dan proporsional, lanjutnya.
Kang Pipik menuturkan, masyarakat Karawang harus tahu bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang telah menggelontorkan anggaran sebesar 20 miliar untuk UMKM.
Kita berharap nanti pemerintah kabupaten Karawang juga diraperdanya nanti ada juga mengajukan terkait Wira Usaha agar kita singkron untuk masalah-masalah kewirausahaan di Kabupaten Karawang.
Kang Pipik juga memastikan bahwa anggaran tersebut akan difokuskan untuk pengembangan kewirausahaan di Kabupaten Karawang, pungkasnya. (Yopie Iskandar)