Karawang, Sanggabuana Multimedia - Camat Rengasdengklok, Panji Santoso melaksanakan rapat koordinasi dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se Kecamatan Rengasdengklok yang dilaksanakan di Aula lantai 2 Kantor Kecamatan Rengasdengklok. Kamis, 11/09/2025.
Dalam rapat koordinasi dengan BPD se Kecamatan Rengasdengklok, Camat Rengasdengklok, Panji Santoso memaparkan Permendagri no 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan Desa yang bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan Desa melalui pengawasan dari BPD.
Camat Rengasdengklok menekankan kepada BPD agar melaksanakan tupoksi dalam kontek pengawasannya yang mencakup pengawasan perencanaan, pelaksanaan, laporan APBDes serta capaian RPJM dan RKPDes dan kedepannya BPD pun harus membuat laporan kegiatannya yang harus dilaporkan ke Camat dalam waktu sebulan sekali.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Pemerintahan Kecamatan Rengasdengklok, Rhoma Dian Saputra mengatakan bahwa Rakor dengan BPD ini yang pertama kalinya sehingga mendapat apresiasi dari para BPD yang hadir. Dengan adanya rakor ini diharapkan peran dan fungsi BPD kedepannya dapat dijalankan lebih baik lagi, terutama fungsi dalam pembahasan dan penyepakatan Perdes di Desa juga fungsi pengawasan pelaksanaan kegiatan di Desa.
BPD pun harus membuat laporan yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati melalui camat dan tadi pun telah disampaikan regulasi serta batas waktu pelaporan kinerja BPD itu maksimal bulan April tahun anggaran.




