Bekasi, sangga Buana.web.id -Bekasi Pemerintah Kota ( Pemkot) Bekasi Memberikan Dana Hibah kesetiap Rukun Tetangga (RW) yang direncanakan Cair Oktober 2025
Seperti dikatakan Camat Zenal Abidin Syah. S. T. M.M, bahwa syarat yang diajukan Pemkot Bekasi adalah , setiap RW diwajibkan Menjalankan Pengelolaan Lingkungan , Terutama Terkait Pemilahan Sampah Dan Pengumpulan Minyak Jelantah
" Perlu nya Pemilahan Sampah di setiap RW wilayah pondok gede untuk Mengurangi Volume sampah Yang Menumpuk di Tempat Pembuangan akhir ( TPA) Bantar gebang, " ujarnya.
Dikatakanya, Dana Hibah 100 juta Di setiap RW Wajib di ikuti setiap RW Karena Himbauan dari Pemkot Bekasi
" Pengumpulan Minyak Jelantah juga di ikut serta kan dalam syarat Menerima Dana Hibah, " tutup nya.