KARAWANG , sanggabuana.web.id– Dewan Penasihat DKM Masjid Agung Syech Quro, Asep Agustian, mengecam keras pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, Sofyan, melalui Kasi Bina Islam Chasmita, yang menyebut Surat Keputusan (SK) DMI Provinsi Jawa Barat terkait kepengurusan DKM Masjid Agung tidak sah.
Asep menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa SK DMI Jawa Barat Nomor 103.A/I1/SK/PW-DMI JABAR/I1/2025 tentang penetapan KH. Ujang Mashudi sebagai Ketua DKM Masjid Agung Syech Quro untuk periode 2025–2029 masih berlaku.
“Saya bertanya, bisakah pernyataan Kemenag ini dipertanggungjawabkan? Jika bisa, kami sebagai dewan penasihat yang SK-nya langsung dikeluarkan DMI pada 22 Februari 2025 meminta bukti atas pernyataan itu,” tegas Asep Agustian yang akrab disapa Askun, Jumat (17/10/2025).
Ia menuding pernyataan Kemenag telah menyesatkan publik dan berpotensi mengadu domba antarumat. Asep menantang pihak Kemenag untuk menempuh jalur hukum apabila merasa kepengurusan DKM saat ini tidak sah.
“Kalau memang tidak sah, silakan gugat ke pengadilan. Karena SK DMI serupa juga berlaku di Purwakarta dan Banjar, bukan hanya Karawang,” ujarnya.
Asep juga menekankan bahwa DMI Jawa Barat tidak pernah mencabut SK kepengurusan KH. Ujang Mashudi. Ia meminta Kemenag berhati-hati dalam memberikan pernyataan yang dapat memecah belah jamaah.
Selain itu, Asep menjelaskan bahwa Masjid Agung Syech Quro bukan aset pemerintah daerah, melainkan berdiri di atas tanah wakaf dengan sertifikat atas nama nazir. Dalam SK DMI tersebut, Bupati Karawang juga tercantum sebagai pembina masjid selaku kepala daerah.
“Masjid Agung Syech Quro ini aset wakaf, bukan milik Pemda. Jadi jangan sampai ada pihak yang mengklaim seolah-olah di luar ketentuan,” pungkasnya. (Lil)
