Karawang, sanggabuanamultimedia,web.id -Dugaan penyimpangan pengelolaan pendidikan kesetaraan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PKBM Al Munawar yang berlokasi di Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya.
Seperti dikutif Media Kabar Gempar, sebanyak 534 peserta didik tercatat menerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Sementara itu, bantuan Anak Tidak Sekolah (ATS) hanya diterima oleh sebagian peserta didik. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala PKBM Al Munawar, Ade Nurhelmiyah.
Namun, temuan di lapangan mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Sejumlah orang tua peserta didik mengaku pihak PKBM memotong bantuan ATS dengan alasan biaya administrasi pengurusan.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan demi menghindari dampak negatif.
“Bantuan ATS memang cair, tapi tidak diterima utuh. Ada potongan dengan alasan biaya administrasi,” ujar salah satu orang tua siswa.
Jika benar terjadi, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan penyaluran bantuan pendidikan pemerintah. Regulasi secara tegas melarang pemotongan bantuan pendidikan dalam bentuk apa pun, termasuk dengan dalih biaya administrasi. Dana ATS merupakan hak penuh peserta didik dan wajib diterima secara utuh.
Selain dugaan pemotongan bantuan, KabarGEMPAR.com juga menemukan persoalan serius pada aspek data dan sarana pembelajaran. Secara administratif, PKBM Al Munawar tercatat memiliki 19 rombongan belajar, 8 ruang kelas, dan 534 peserta didik. Namun pengelola mengakui hanya lima ruang kelas yang aktif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas dan kualitas layanan pendidikan kesetaraan. Dengan jumlah rombongan belajar yang besar dan keterbatasan ruang, proses pembelajaran dikhawatirkan tidak berjalan optimal sebagaimana standar yang ditetapkan pemerintah.
Lebih jauh, KabarGEMPAR.com juga menerima informasi adanya peserta didik yang tercatat aktif dalam sistem, tetapi tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar. Jika informasi ini terbukti, maka persoalan tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyangkut integritas data pendidikan yang menjadi dasar kebijakan dan penyaluran anggaran negara.
Praktik pemotongan bantuan ATS, apabila terbukti dilakukan secara sadar dan sistematis, berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan membuka ruang pertanggungjawaban pidana. Bahkan, dalam perspektif hukum, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
.jpg)