Karawang, sanggabuana.web.id - Penggunaan air tanah tanpa izin oleh pelaku usaha di Kabupaten Karawang menjadi sorotan tajam diberbagai ilemen Masyarakat, sebab dapat merusak lingkungan dan mengancam ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Hal tersebut diduga dilakukan oleh Water Boom Indah Jaya di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, yang diduga menggunakan air tanah tanpa izin.
Dikatakan Ketua Satgas Maung KDM, dampak penggunaan air tanah tanpa Izin tersebut, bakal mengakibatkan
Penurunan muka air tanah dan kekeringan sumur warga,kerusakan lingkungan dan struktur tanah, Intrusi air laut dan penurunan kualitas air, konflik antara pelaku usaha dan masyarakat.
" Regulasi dan Sanksi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mewajibkan izin resmi untuk penggunaan air tanah, " ujar Agas Rudi.
Menurutnya, sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, termasuk denda dan pencabutan izin.
" Langkah Pemerintah agar segera, Inspeksi lapangan dan penindakan pelanggaran, Edukasi kepada pelaku usaha tentang kewajiban hukum dan dampak lingkungan, Peningkatan transparansi dalam proses perizinan, " katanya.
Dikatakanya, Penggunaan air tanah tanpa izin dapat menyebabkan krisis air dan kerusakan lingkungan. Pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini dan melindungi sumber daya air bagi masyarakat, " tegas Agas Rudi.( red).
