Karawang , sanggabuanamultimedia.web.id – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di SMAN 1 Karawang menjadi sorotan serius. Anggaran untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaporkan mencapai Rp160 juta lebih, angka yang dinilai janggal dan jauh melampaui standar kewajaran.
Menurut Agas Rudi Ketua Satgas Maung KDM, Kalau itu memang benar dari hasil penelusuran menunjukkan, sejumlah SMA negeri lain di wilayah Karawang dan Jawa Barat hanya mengalokasikan anggaran PPDB berkisar Rp30 juta hingga Rp50 juta. Selisih yang mencapai tiga kali lipat ini memicu dugaan adanya pembengkakan anggaran.
Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa komponen biaya PPDB pada umumnya hanya mencakup kebutuhan administrasi, penggandaan berkas, operasional panitia, serta dukungan sistem pendaftaran. Dengan komponen tersebut, angka ratusan juta dinilai sulit untuk dibenarkan tanpa rincian yang transparan.
“Kalau sampai Rp160 juta lebih, publik berhak tahu rinciannya. Ini bukan dana pribadi, tapi uang negara,” ujar Agas Rudi Ketua Satgas Maung KDM
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait detail penggunaan anggaran tersebut.
Dikatakan 'Agas Rudi, tiidak adanya keterbukaan ini semakin memperkuat kecurigaan publik.
Padahal, sesuai regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, penggunaan dana BOS wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat diakses oleh masyarakat.
" Setiap sekolah juga diwajibkan menyusun dan mempublikasikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pengamat kebijakan publik menilai, perbedaan anggaran yang mencolok seperti ini tidak bisa dianggap sebagai hal biasa dan perlu dilakukan audit menyeluruh.
“Selisih yang terlalu jauh dari standar itu red flag. Harus diaudit, apakah ada mark-up atau perencanaan yang tidak rasional,” tegasnya.
Kasus ini dinilai layak menjadi perhatian serius bagi instansi pengawas, seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Daerah, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS.
Masyarakat pun didorong untuk aktif mengawasi dan meminta keterbukaan informasi publik, guna menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan.
" Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, " tandasnya.(Yaris).
