-->

Iklan

Panitia Pemilihan BPD Pasir Talaga Periode 2026-2034 Resmi Dibentuk, Pendaftaran Calon Dimulai 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026, 10.42 WIB Last Updated 2026-06-25T03:45:37Z


Karawang,sanggabuanamultiedia.web.id — Tahapan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Talaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang periode 2026-2034 mulai dipersiapkan. Pemerintah Desa Pasir Talaga telah membentuk panitia pemilihan BPD melalui musyawarah pembentukan panitia yang disaksikan langsung oleh tim dari kecamatan.


Ketua Tim 11, Rosadi, mengatakan pembentukan panitia dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kuota kepanitiaan di masing-masing desa. Khusus Desa Pasir Talaga, jumlah kepanitiaan yang dibentuk mencapai 11 orang dengan susunan kepengurusan terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota.


"Panitia pemilihan BPD periode 2026-2034 sudah dibentuk langsung oleh Kepala Desa melalui musyawarah pembentukan panitia. Seluruhnya berjumlah 11 orang sesuai kebutuhan kepanitiaan," ujar Rosadi.


Saat ini, tahapan pemilihan masih memasuki proses sosialisasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang terkait mekanisme dan aturan pelaksanaan pemilihan BPD di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.


Setelah tahapan sosialisasi selesai, proses pendaftaran calon anggota BPD akan mulai dibuka pada 2 Juli 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berminat menjadi anggota BPD dapat mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.


Rosadi menjelaskan, calon anggota BPD wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi berdasarkan surat edaran Bupati Karawang. Persyaratan tersebut di antaranya dokumen KTP, kartu keluarga (KK), ijazah, SKCK, surat keterangan dokter, serta dokumen pendukung lainnya.


Selain persyaratan administrasi, calon anggota BPD juga harus membuat pernyataan fakta integritas, termasuk komitmen untuk taat kepada aturan, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.


"Calon anggota BPD juga harus memenuhi ketentuan lain yang sudah diatur dalam edaran Bupati Karawang, termasuk pernyataan fakta integritas," jelasnya.


Rosadi berharap, siapapun yang nantinya terpilih menjadi anggota BPD Desa Pasir Talaga periode 2026-2034 dapat menjalankan tugas dengan baik serta membangun sinergi bersama pemerintah desa.


"Harapannya anggota BPD yang terpilih nanti bisa bekerja sama, tetap berkoordinasi, dan sejalan dengan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Pasir Talaga," pungkasnya.(Yopie Iskandar)

Komentar

Tampilkan

  • Panitia Pemilihan BPD Pasir Talaga Periode 2026-2034 Resmi Dibentuk, Pendaftaran Calon Dimulai 2 Juli
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport