Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id - Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD Minhajul Falah dengan nilai anggaran Rp315.681.000 yang bersumber dari APBN kembali menjadi sorotan. Proyek tersebut yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi mengabaikan asas akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, Senin (3/8/2026), ditemukan sejumlah ketidaksesuaian. Di antaranya, sebagian tembok lama diduga tidak dilakukan pembongkaran sebagaimana mestinya dan pemasangan besi tulangan dinilai tidak memenuhi standar mutu konstruksi.
“Kondisi di lapangan, sebagian tembok nggak dibongkar, besinya juga kurang maksimal. Ini akibat pengawasannya kurang,” ujar warga yang enggan disebut namanya.
Sementara menurut Ketua LBH GEMUK ' Rikal Lesmana. S.H.,MH , dugaan kasus tersebut, itu kalau memang benar masuk ranah hukum
" Dugaan Pelanggaran Hukum dan Administrasi
Temuan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi:
1. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman jo. SNI Bangunan Gedung
Setiap bangunan wajib memenuhi standar teknis konstruksi agar laik fungsi dan aman digunakan, khususnya untuk satuan pendidikan anak usia dini.
2. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 3 menegaskan setiap penggunaan anggaran negara harus memenuhi asas tertib, taat pada peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
3. Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah
Dalam skema swakelola, pelaksana wajib mematuhi RAB dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Setiap penyimpangan merupakan bentuk penyalahgunaan bantuan pemerintah, " terang Rikal Lesmana S.H., M.H, saat dikonfirmasi lewat selurernya,Selasa (11/8/2026).
Apabila terbukti, lanjutnya, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana dan pengawas belum memberikan keterangan resmi. ( Tim).
