KAB BEKASI, - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan total nilai sebesar Rp 8,3 triliun.
Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Jumat (29/11/2024). Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah atas rasa kebersamaan, kesepahaman, dan keterbukaan selama pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025, sehingga pembahasannya dapat terselesaikan,” ujar Ani Rukmini.
Dalam struktur APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 7,6 triliun lebih. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,1 triliun lebih, pendapatan transfer Rp 3,4 triliun lebih, dan pembiayaan dari penerimaan sebesar Rp 729 miliar lebih. Dengan demikian, total APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 mencapai Rp 8,3 triliun lebih.
Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menjelaskan bahwa setelah ditetapkan oleh DPRD, Raperda APBD 2025 akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Pemerintah Kabupaten Bekasi tentunya mengapresiasi atas tanggapan dan saran dari Dewan terkait strategi peningkatan pembangunan serta upaya memicu peningkatan PAD Kabupaten Bekasi. Hal ini akan segera ditindaklanjuti. Termasuk teguran kepada kepala perangkat daerah yang tidak hadir dalam rapat, itu juga akan kami lakukan," tegas Dedy Supriyadi. (*)