Iklan

Ratusan Juta Uang Palsu Beserta Para Tersangka Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Karawang

Kamis, 20 Februari 2025, 15.03 WIB Last Updated 2025-02-20T08:10:07Z


Karawang,sanggabuanamultimedia.web.id - Pidana kasus penipuan menggunakan uang Palsu, jadi kasus ini bermula dari laporan korban di mana berawal, sekitar awal Februari 2025, ungkap AKBP Edward Zulkarnaen, Kapolres Karawang saat menggelar Jumpa Pers, Kamis (20/02/25).


Korban berbicara dengan salah seorang saksi, mengatakan bahwa korban butuh sejumlah uang untuk modal usaha, lanjutnya.


Kemudian, keesokan harinya, saksi membawa empat orang laki-laki yang mengaku sebagai orang yang akan meminjamkan uang kepada korban. Disitu terjadi diskusi bahwa jika korban ingin meminjam uang, makanya pelaku minta uang administrasi, kalau pinjam 1 milyar, siapkan uang administrasi sejumlah Rp.25 juta, kalau 2 milyar Rp.50 juta, jelas Kapolres.


Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, disini terjadi kesepakatan, disepakati pertemuan keesokan harinya. Setelah ketemu di rumah makan di wilayah Karawang, empat orang tadi mengajak korban untuk melihat sejumlah uang dalam tas yang berada di mobil tersangka.


Dibukain tasnya, korban melihat bahwa sudah ada jumlah uang pecahan 100 ribu dalam tas,yang menurut pengakuan dari tersangka jumlahnya Rp.1 Milyar, tandas Edward.


Kemudian, ketika kembali ke rumah makan,di rumah makan itu terjadi diskusi, disepakati kembali bahwa korban akan memberikan uang sejumlah Rp.50 Juta dan akan mendapatkan pinjaman sejumlah Rp.2 Milyar. Pada saat itu,tersangka mengatakan uang yang siap baru sejumlah Rp.1 Milyar. Tapi, uang 50 Juta tetap diminta oleh tersangka, dan disepakati bahwa akan diserahkan Rp. 1 Milyar berikutnya di kemudian, jelasnya.


Setelah terjadi transaksi, korban memberikan uang sejumlah Rp.50 Juta, dengan cara Rp.40 Juta dikasih tunai dan 10 juta ditransfer ke rekening tersangka.


Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka memberikan tas yang menurut tersangka berisi uang tunai sejumlah Rp.1 Milyar.


Pertemuan itu selesai, semua kembali ke tempat masing-masing, tambahnya.


Kapolres menerangkan, setelah sampai di rumah, korban membuka tas tersebut. Korban kaget, ternyata tas yang menurut tersangka berisi uang itu adalah uang palsu. Korban menghubungi tersangka kembali, namun tersangka handphonenya sudah tidak aktif dan tidak bisa dihubungi.


Atas kejadian ini, korban melaporkan ke pihak Satreskrim Pores Karawang.


Dalam perkara ini,Polres Karawang telah menetapkan 6 orang tersangka,dimana diantara 6 orang tersangka ini masing-masing memiliki peran.


Ada yang berperan sebagai presentasi, memberikan presentasi bahwa mengataka, nsaya adalah utusan dari investor yang punya uang, sehingga meyakinkan korban untuk bekerjasama, menyerahkan sejumlah uang, papar Kapolres.


Kemudian ada tersangka yang bertugas sebagai penyedia alat, yaitu menyiapkan atau mencetak uang palsu.


Kemudian ada tersangka berperan sebagai eksekutor yang bertemu dengan korban.


Dalam perkara ini, kita berhasil menyita uang tunai rupiah sejumlah Rp. 7,1 Juta, pecahan 100 ribu uang asli, yang merupakan sisa dari 50 juta yang awalnya diberikan oleh korban kepada tersangka.


Jadi uang ini kita sita dari tangan tersangka. Kemudian kita juga menyita uang pecahan 100 ribu palsu sejumlah lebih kurang hampir 600 juta.

Ini uang palsu semua, uang palsu yang diakui oleh tersangka sebagai uang berjumlah 1 Milyar.

Kapolres menerangkan, "jadi posisinya uang ini berada di atas, kemudian di bawahnya ini (uang palsu-red).


Jadi ibaratnya 500-500 ini 500 juta,kemudian ditumpuk dengan yang ini diatasnya 500 juta. Nah ini yang dikatakan oleh tersangka uang sebagai jumlah Rp.1 Milyar, ujarnya.


Kemudian barang penting yang kita sita adalah 7 unit handphone milik tersangka, kemudian 3 plat nomor, ini handphone 7 unit, kemudian ada 3 plat nomor, nomor polisi, mobil yang digunakan oleh tersangka untuk beroperasi, kemudian kita sita juga 1 buah tas tempat bungkus uang palsu,dan 1 unit mobil seperti dilihat di samping kanan itu mobil yang digunakan oleh tersangka untuk beroperasi,ungkap Kapolres.


Tersangka 6 orang, pertama inisial MA umur 42 tahunHM 56 tahun, HD 55 tahun,NY 43 tahun, YN 43 tahun, dan IS 54 tahun.


Dalam perkara ini untuk tersangka kita kenakan pasal penipuan sebagaimana dimaksud di pasal 378 KUH pidana,dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Pungkasnya.(red)

Komentar

Tampilkan

  • Ratusan Juta Uang Palsu Beserta Para Tersangka Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Karawang
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport