Iklan

BPKPSM KARAWANG AKAN TINDAK OKNUM PNS YANG DIDUGA MAKAN GAJI BUTA

Hendri Yanto Sitorus
Senin, 17 Maret 2025, 13.27 WIB Last Updated 2025-03-17T06:38:07Z

 


 Karawang, SANGGABUANA MULTIMEDIA - Adanya oknum PNS yang tidak melaksanakan tupoksi dan diduga memakan gaji buta hingga menimbulkan kecemburuan sosial bagi PNS lainnya yang melaksanakan tupoksinya dengan baik dan benar, akan segera ditindaklanjuti BKPSDM Karawang seperti yang dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Dan Karier (Bangrier) Marsidik kepada Sanggabuana Multimedia. Senin 17/03/2025.



Melalui sambungan seluler, Marsidik menjelaskan bahwa "Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan peraturan BKN nomor 6 tahun 2022, untuk kategori sanksi PNS ini terbagi 3 yaitu ringan, sedang dan berat. Untuk menerapkan sanksi tersebut, BKPSDM terlebih dahulu akan mengkaji seberapa fatal kesalahan yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut." bebernya


"Adapun perihal oknum PNS yang dipertanyakan, Dinas terkait sudah melaporkannya ke BKPSDM, jadi tinggal nunggu timeing yg tepat perihal ketersiapan Inspektorat dan dinas terkaitnya untuk melaksanakan pemeriksaan khusus." Tegasnya.


"Sementara untuk gaji dan tunjangan oknum PNS tersebut, dikembalikan lagi ke dinas terkaitnya." Tutupnya.


Pada kesempatan tersebutpun, Gerry selaku Kepala BKPSDM Karawang menyatakan melalui pesan singkat WhatsApp "Apabila dinas terkait sudah melaporkannya ke BKPSDM, berarti sudah naik dan tinggal tunggu pemeriksaan khususnya."




Komentar

Tampilkan

  • BPKPSM KARAWANG AKAN TINDAK OKNUM PNS YANG DIDUGA MAKAN GAJI BUTA
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport