Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id– Seperti diberitakan sebelumnya oleh beberapa media,termasuk Media Java- Dwipa, terkait dugaan penggadaian aset Bumi Perkemahan (Buper) milik Kwartir Ranting (Kwaran) Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, mencuat dan menjadi perhatian publik. Informasi tersebut diperoleh dari keterangan H. Epi yang mengaku sebagai pihak penerima gadai.
Pada 18 Mei 2026, di kediamannya di Dusun Kojengkang, Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes, H. Epi menyampaikan bahwa ia menerima gadai berupa lahan sawah seluas ±4.000 m² yang disebut sebagai bagian dari aset Buper Kwaran Pedes. Transaksi tersebut diklaim bernilai Rp50.000.000 dan dilakukan oleh seorang mantan kepala sekolah sekitar empat tahun lalu, dengan disertai bukti kwitansi.
“Saya menerima gadai sawah sebesar Rp50 juta. Perjanjian sudah berjalan sekitar empat tahun dan ada kwitansinya,” ujarnya.
H. Epi menambahkan bahwa dokumen kwitansi saat ini berada pada pihak ketiga berprofesi guru, yang disebut akan memfasilitasi proses penebusan. Hingga saat ini, belum terdapat kepastian terkait pengembalian dana maupun pengembalian dokumen.
“Sampai sekarang belum ada informasi lebih lanjut terkait penebusan,” tambahnya.
Dugaan ini menimbulkan perhatian dari Ketua LBH GEMUK ' Rikal Lesmana, SH.,M.H., CMSP, CNSP , menurutnya karena Bumi Perkemahan merupakan aset organisasi yang berfungsi sebagai sarana pembinaan kepramukaan di tingkat kecamatan. Berdasarkan prinsip tata kelola organisasi kemasyarakatan, pengelolaan aset harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan anggaran dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" Apabila terbukti adanya pengalihan hak atas aset organisasi tanpa prosedur yang sah, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum perdata dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, " ujar Rikal kepada wartawan saat di konfirmasi.
Sementara itu, pihak yang disebut dalam dugaan, berinisial KS, membantah telah melakukan penggadaian.
“Saya tidak pernah menggadaikan tanah Buper. Saya hanya membantu mencarikan lahan, dan setelah itu langsung diserahkan kepada pengurus,” jelasnya.
KS mempersilakan pihak terkait untuk melakukan konfirmasi langsung guna memperoleh kejelasan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait yang disebut dalam peristiwa tersebut belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon belum memperoleh respons.
Mengacu pada prinsip akuntabilitas publik, pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan aset organisasi diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kebenaran materiil, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mencegah timbulnya sengketa hukum di kemudian hari.(red).
