Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id – Seperti diberitakan dari berbagai media Pelayanan Instalasi Gawat Darurat RSUD Rengasdengklok terhadap pasien anak bernama Intania Putri, 16 tahun, warga Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, menjadi sorotan tajam di berbagai ilemen masarakat, terutama Masyarakat Karawang. Selain substansi dugaan pelayanan yang tidak optimal, sikap manajemen rumah sakit yang dinilai tertutup terhadap awak media turut memicu kritik.
Peristiwa terjadi pada Sabtu malam, 16 Mei 2026. Pasien dibawa ke IGD RSUD Rengasdengklok dengan pendampingan petugas Puskesmas Tirtajaya. Menurut keterangan keluarga, petugas rumah sakit mempertanyakan alasan pasien dirujuk melalui Puskesmas, bukan melalui mekanisme Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Mengingat kondisi pasien memerlukan penanganan segera, keluarga kemudian memindahkan pasien ke RS Hastien Rengasdengklok, yang disebut langsung memberikan tindakan medis.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan verifikasi informasi, sejumlah wartawan mendatangi RSUD Rengasdengklok pada 17 Mei 2026. Petugas keamanan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan pada 18 Mei 2026 kepada pihak yang berwenang.
Namun pada 18 Mei 2026, pihak rumah sakit kembali dinilai tidak memberikan akses konfirmasi yang memadai. Petugas resepsionis menyampaikan bahwa seluruh jajaran sedang sibuk, sehingga tidak dapat menerima awak media. Padahal, para jurnalis telah menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan waktu sesuai kesediaan rumah sakit. Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari manajemen RSUD Rengasdengklok terkait peristiwa tersebut.
Kondisi tersebut tercium bau oleh ativis Karawang ' Rikal Lesmana, SH.,M.H., CMSP, CNSP. 'selaku Ketua LBH GEMUK, dirinya mengatakan, sikap tertutup tersebut menimbulkan penilaian bahwa RSUD Rengasdengklok belum optimal dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik.
" Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik, termasuk rumah sakit milik pemerintah, wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, kecuali yang dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan. Penolakan tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatasan hak masyarakat atas informasi, " ujarnya.
Lebih lanjut, Rikal mengatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Upaya menghalangi tugas jurnalistik dapat berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 UU Pers yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja wartawan.
" Dari aspek pelayanan kesehatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan pelayanan yang aman, bermutu, nondiskriminatif, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Apabila terbukti terjadi penolakan atau keterlambatan penanganan tanpa alasan medis yang jelas, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak pasien, " ucap Rikal Lesmana.
Dia meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RSUD Rengasdengklok, meliputi aspek teknis medis, etika pelayanan, serta komunikasi publik.
“Pelayanan kesehatan tidak hanya dinilai dari aspek medis, tetapi juga dari empati, tanggung jawab, dan keterbukaan terhadap publik. Keterbukaan informasi merupakan bentuk akuntabilitas yang harus dijaga sejak awal operasional fasilitas kesehatan publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, RSUD Rengasdengklok belum menyampaikan pernyataan resmi maupun permohonan maaf kepada keluarga pasien.(red).

