Iklan

C. Beno: Masyarakat Dan Semua Komponen Menolak Kehadiran Industri Pertambangan Di Kawasan Lindung Geologi Karst Pangkalan

Sabtu, 15 Maret 2025, 19.33 WIB Last Updated 2025-03-16T14:39:10Z


Karawang,sanggabuanamultimedia,web.id - Ratusan Mahasiswa dari berbagai kampus serta aktivis lingkungan dari Karawang dan luar Karawang hadiri Diskusi Publik dengan tema “Pertambangan VS Nasib Kawasan Lindung Geologi Karst Pangkalan”, yang digelar di DAS Kopi Jalan Veteran I Karawang Wetan, Karawang Barat, Karawang, pada Sabtu (15/03/25).


Diskusi Publik ini menghadirkan narasumber diantaranya Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang Irfan Maulana, Perwakilan Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan (HMTL) Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) Rofiq Nurhadi dan Ketua HMTL Universitas Republik Indonesia (UKRI) Bandung Munawar Raditya.


Panitia Diskusi Publik, C. Beno saat ditemui usai kegiatan menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka diskusi publik membahas bentang karst pangkalan. Jadi yang dibahas disini ada terkait ijin eklpoitasi, ijin usaha pertambangan yang yang sudah dikeluarkan kepada corporation itu dikawasan bentang alam, jelasnya.


“Diskusi publik ini memberikan ruang kepada mahasiswa, kelompok masyarakat terkait dampak, baik dampak ekologis, ekosistem apabila kawasan ini di ekploitasi. Juga membahas terkait aspek regulasi karena ada celah regulasi sehingga ijin ini bisa keluar. Kalau dilihat dari Perda Tata Ruang kita ada ketidak konsistenan”, ungkap C. Beno.





Di pasal lain menerangkan, mengatur bahwa kawasan ini kawasan Geologi yang tidak boleh dilakukan ekploitasi tapi ada diketentuan umum terkait zonasi Tata Ruang ini diperbolehkan disisi lain ada potensi tambang, inikan tidak ada kekonsistenan, lanjutnya.


Beno menerangkan, dari aspek regulasi juga kabupaten salah satu daerah yang belum melakukan perubahan RT Tata Ruang. Karena di Perda Tata Ruang Provinsi Kawasan Bentang Alam Karst ini adalah kawasan lindung geologi. Di Kabupaten Karawang ini belum, belum dilakukan perubahan, terangnya.


“Kita mendorong kawan-kawan semua baik mahasiswa, masyarakat ayo kita diskusi bareng. Terus mendorong pemerintah untuk segera melakukan perubahan dan menetapkan Klausul terkait kawasan lindung geologi dan kawasan yang jelas tidak boleh di ekploitasi. Haram usaha pertambangan hadir disana”, tandasnya. 


Kita akan melakukan upaya-upaya dan langkah-langkah baik langkah hukum atau langkah lain, bagaimanapun kegiatan pertambangan di Kawasan Bentang Alam Kars Kawasan Lindung Geologi Karst Pangkalan tidak boleh. Tentunya nanti kami akan diskusi lebih spesifik kedepannya terkait mulai aspek hukumnya, jelasnya.


Saya mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, hari ini masyarakat dan semua komponen menolak kehadiran industri pertambangan di Kawasan Lindung Geologi Karst Pangkalan. Dia juga berharap ini selaras senada. Pemerintah Kabupaten senada dengan suara masyarakat. Mereka berjuang bersama-sama masyarakat menolak kehadiran industri pertambangan, kehadiran bisnis pertambangan pada kawasan tersebut, harapnya.


Beno menuturkan, jangan sampai masyarakat hari ini menolak , pemerintahnya diam-diam saja. Saya berharap Pemerintah Kabupaten senada dengan keinginan masyarakat, walaupun sudah dibuktikan dengan adanya Surat Bupati terkait permohonan evaluasi inisiasi dikawasan usaha pertambangan di Bentang Alam Kaawasan Karst Pangkalan. 


Artinya dengan Bupati mengirimkan surat ini ada komitmen bahwa Bupati hari ini Bupati H. Aep memiliki kepedulian terhadap Kawasan Karts Pangkalan ini kita dorong, mungkin kedepan kita juga akan diskusi dengan Bupati terkait langkah-langkah kedepan bagaimana. Tutup C. Beno. (Yopie Iskandar)

Komentar

Tampilkan

  • C. Beno: Masyarakat Dan Semua Komponen Menolak Kehadiran Industri Pertambangan Di Kawasan Lindung Geologi Karst Pangkalan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport