Karawang, sanggabuanamultimedia.id - Seorang korban 'Yoyoh Supriatin/Enoh (46) warga, dusun Dukuh RT 027/ RW 07 Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mengeluh dengan adanya jual beli tanah hanya dibayar uang muka pelunasan dijanjikan 6 bulan, berjalan waktu setelah 6 tahun pelunasan yang dijanjikan tak kunjung diterima, kok malah sartipikat udah dibalik nama. Pelaku yang diketahui merupakan seorang DRD.
Diceritakan Agas Rudiansyah dari KAREBEN RI yang diberi kuasa oleh Korban, bahwa korban hanya menerima sebagai uang muka sebesar Rp 200 juta., namun saat ini, sertifikat atas nama korban telah balik nama.
" Kasus ini semakin pelik karena pembeli ketika diluruskan dan agar melunasi pembayaran tersebut malah uang muka minta dikembalikan, padahal tanah tersebut sudah dibalik nama oleh si pembeli " ujar Agas Rudi, Kamis (20/3/2024). kepada wartawan Sanggabuana multimedia.id.
Lebih jauh Agas Rudi Menceritakan, awal mulanya Yoyoh Supriatin alias Enoh tersebut menjual lahan sawah seluas 8632, kepada pelaku dengan harga per meter Rp 200 ribu , berjalan waktu Yoyoh Supriatin diajak ketemu dengan Notaris 'Nurmala susanti' yang berlokasi di perum karang indah belakang Pengadilan Agama Karawang dihadapan notaris dikasih uang muka sebagai tanda jadi Rp 200 juta, dijanjikan Oleh pelaku akan melunasinya 6 bulan kemudian. Namun waktu terus berjalan hingga 6 tahun tak kunjung dibayar.
" Saat di kunjungi ke CKM Citrakebun Mas yang berlokasi di kondangjaya, jawabnya kan nanti, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan, " kata Agas Rudiansyah.
Bahkan, lanjut Agas, ada utusan dari Pengusaha tersebut mendatangi Bu haji meminta balikin DP 200 juta baru katanya sertipikat akan dikembalikan.
" Ya uang darimana dia sudah menjadi orang yang tidak punya, kasian dia, "ucap Agas Rudiansyah.
Dikatakan Agas Rudiansyah. CKM saat ini diberikan kekuasaan penuh. Ke Adik nya Dewan ke Dir CKM Citra Kebun Mas Grup.
Sampai berita ini di turunkan pelaku belum dapat di konfirmasi.(red).