Iklan

IRONIS, PEMKAB KARAWANG HANYA BERHARAP DARI KESADARAN MASYARAKAT

Hendri Yanto Sitorus
Kamis, 17 April 2025, 13.36 WIB Last Updated 2025-04-18T15:16:51Z

 


Karawang, SANGGABUANA MULTIMEDIA - Muspika, siswa, ormas dan paguyuban Rengasdengklok melaksanakan aksi sosial peduli terhadap sampah agar Rengasdengklok tidak dikenal dengan wilayah darurat sampah. Dalam giat peduli sampah dihadiri Wakil Bupati Karawang H. Maslani. Kamis 17/04/2025.



Terjadinya hal tersebut dikarenakan banyaknya oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan hingga banyaknya tempat pembuangan sampah liar.


Sementara berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2008 perihal pengelolaan sampah sangat jelas pada bab 10 pasal 29 ayat 1 huruf e dan ayat 4 yang menegaskan bahwa Pemda dapat menerapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut. 



Namun amat sangat disayangkan Perda Karawang nomor 9 tahun 2017 tidak menerapkan sanksi tegas seperti yang diamanatkan undang-undang nomor 18 tahun 2008 agar ada efek jera bagi oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan hingga tumbuh liar tempat pembuangan sampah liar. 



Pada kesempatan tersebut wakil bupati Karawang H. Maslani menyampaikan bahwa untuk menangani polemik ini berharap adanya sosialisasi dan dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Komentar

Tampilkan

  • IRONIS, PEMKAB KARAWANG HANYA BERHARAP DARI KESADARAN MASYARAKAT
  • 0

Terkini

Sport