Iklan

Praktisi Hukum Angkat Bicara Ungkap Semua Pelaku Penganiayaan Wartawan Di Subang

Kamis, 10 April 2025, 13.37 WIB Last Updated 2025-04-10T06:37:38Z


Karawang,sanggabuanamultimedia.web.id -Kejadian yang menimpa salah satu jurnalis dari hadejabar.com Hadi Hadrian (46), saat menjalankan profesinya sebagai wartawan di salah satu lokasi peternakan ayam di Subang, di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, yang kemudian dianiaya oleh beberapa orang tak dikenal di area kandang ayam tersebut satu hari yang lalu.


RL Jeri S,S.H.,praktisi hukum mengatakan,  "Mendengar kejadian tersebut saya turut duka atas apa yang menimpa saudara Hadi , dan ikut prihatin atas kejadian yang menimpanya, yang mendapat tindakan main hakim sendiri alias penganiayaan dengan poengeroyokan waktu menjalankan atau melakukan tugasnya sebagai wartawan di salah satu lokasi perusahaan kandang ayam disubang tersebut", ujar Jeri kepada awak media saat dimintai tanggapan, Kamis (10/04/25).


"Semoga lekas sembuh kembali dan beraktivitas kembali, dimana saat ini lagi dalam perawatan di RSUD Subang,"katanya


Sambungnya, atas informasi telah tertangkapnya beberapa orang pelaku oleh jajaran Polres Subang, saya ucapkan keren untuk jajaran kepolisian Polres Subang, terlebih Unit Jantanras Reserse Polres Subang, yang berhasil dalam waktu singkat membekuk beberapa para pelaku pengeroyokan kepada salah satu wartawan di Subang saudara Hadi, dan sekali lagi terimakasih Polres Subang, salam presisi, tegas Jeri


"Tidak satupun yang kebal hukum, pelanggar hukum harus di tindak tegas,dan bongkar siapa saja otak atau dalangnya untuk mempertanggung jawabkannya", tandasnya.


Jeri menegaskan, biar jadi pelajaran juga bagi siapapun agar tidak gampang melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.


Lanjut Jeri, wartawan itu dilindungi, karena itulah dalam pasal 4 Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenankan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan, lanjutnya.


Kepada instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Subang agar melakukan pengecekan terhadap ijin kandang ayam tersebut, kalau memang diketahui ilegal, beri tindakan tegas, tutup bila perlu usahanya, pungkas Jeri. (red)

Komentar

Tampilkan

  • Praktisi Hukum Angkat Bicara Ungkap Semua Pelaku Penganiayaan Wartawan Di Subang
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport