Karawang, SANGGABUANA MULTIMEDIA -Seiring berjalannya waktu polemik sampah terus menyeruak di berbagai wilayah yang ada di Kabupaten Karawang. Regulasi hanya sebatas regulasi tanpa ada aktualisasi. Padahal berdasarkan Perda Karawang nomor 10 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat yang mengacu pada undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah sangat jelas.
Dalam Perda nomor 10 tahun 2020, di pasal 10 ayat 2 bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor umum dilarang membuang sampah selain di tempat yang ditentukan dan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi denda berdasarkan pasal 56 huruf a dengan denda Rp 500.000 dan sanksi administratif penahanan sementara KTP atau identitas lainnya.
Sementara di pasal 23 huruf c bahwa dilarang membuang sampah, benda-benda kotoran atau barang bekas lainnya di sungai, saluran air, selokan, jalan, bahu jalan, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat lainnya. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi berdasarkan pasal 56 huruf c dengan denda Rp 5 .000.000
Namun seiring berjalannya waktu dari tahun 2020 hingga sekarang tahun 2025 belum juga ada aktualisasi dari perda Karawang nomor 10 tahun 2020 tersebut. Padahal jika Perda tersebut diaktualisasikan bisa sebagai efek jera bagi pembuang sampah sembarangan, dan Pemkab Karawang hanya tinggal menginformasikan kepada masyarakat perihal teknis cara melaporkan bila mendapati pembuangan sampah liar agar bisa ditindaklanjuti berdasarkan regulasi.
Dan media dapat meng up agar tersampaikan ke masyarakat, sehingga ada kekhawatiran bila kedapatan membuang sampah sembarangan, maka konsekuensi sanksi regulasi yang akan didapatkan. Walaupun pro kontra akan terjadi, namun demi kemaslahatan, yakin Pemkab Karawang dapat mengatasinya.