Iklan

Satpol PP Kabupaten Karawang Kembali Datangi Yayasan Yang Diduga Belum Memiliki Izin

Hendri Yanto Sitorus
Rabu, 18 Juni 2025, 18.50 WIB Last Updated 2025-06-18T13:13:15Z

 


 Karawang, SANGGABUANA MULTIMEDIA - Kedatangan kembali Satpol PP Kabupaten Karawang Bidang PPUD (Penegak Perundang - Undangan Daerah) ke Lokasi yang diduga Yayasan RPI (Rahayu Primadona Indonesia) untuk menindaklanjuti kekisruhan yang terjadi disaat Aparatur Desa Rengasdengklok Selatan mendatangi lokasi Yayasan RPI di Dusun Rengasjaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, Jawabarat, yang diduga belum memiliki dokumen perizinan. Selasa 17/06/2025.




Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Karawang bidang PPUD telah mendatangi bahkan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak Yayasan RPI yang diduga belum memiliki dokumen izin agar menghentikan sementara aktifitas hingga dokumen perizinannya dimiliki.




Adanya hal tersebut, Langkah tegas yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Karawang Bidang PPUD Kabupaten Karawang ke lokasi Yayasan RPI untuk menutup sementara aktifitas Yayasan RPI hingga dokumen perizinan Yayasan RPI benar - benar sudah dimiliki oleh pihak Yayasan seperti yang disampaikan Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang, Pakhrul.

"Sesuai SOP, kami setelah menerima pengaduan terkait adanya perusahaan yang tidak berizin yaitu PT RPI ini, kita sudah melakukan upaya. Pertama kita langsung mengecek lokasi karena mereka belum bisa menempuh perizinan kita undang ke kantor. Alhamdulillah hadir perwakilan PT RPI atas nama pak Kusnadi yang membuat surat pernyataan bahwa siap penutup sementara aktivitas usaha selama proses perizinan belum terbit."


"Ternyata ada laporan ke kami aktivitas di lapangan masih beroperasi, maka kami layangkan surat pemberitahuan kepada penanggung jawab agar menutup sementara kegiatan usaha sampai perizinan terbit. Sehubungan batas waktu sudah lewat kami melakukan penutupan sementara."



"Adapun terkait penyegelan yang hanya dilakukan di gedung saja karena adanya permintaan dari beliau karena di dalam gedung tersebut ada aset yang harus dijaga oleh petugasnya. Dan untuk penyegelan itu tidak ada batas waktu sampai mereka bisa menunjukkan izin yang sesuai dan bila sudah memiliki izin mereka bisa langsung menghubungi kami untuk membuka segel."


Komentar

Tampilkan

  • Satpol PP Kabupaten Karawang Kembali Datangi Yayasan Yang Diduga Belum Memiliki Izin
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport