Bekasi, sanggabuanamultimedia.web.id – Proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menimbulkan polemik yuridis dan sosiologis. Sejumlah warga Dusun 3 yang diwakili tokoh pemuda secara resmi menyampaikan keberatan kepada panitia pemilihan, dengan mendalilkan terjadinya pelanggaran asas transparansi, indikasi penunjukan sepihak, serta inkonstitusionalitas terkait keterwakilan perempuan.
Dinamika yang berkembang mengindikasikan bahwa objek pengawasan publik tidak lagi terbatas pada panitia pelaksana, melainkan bergeser pada peran dan tanggung jawab Kepala Desa selaku penanggung jawab pemerintahan desa. Kepala Desa dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi untuk menjamin terselenggaranya demokrasi desa yang partisipatif dan akuntabel.
Pelanggaran Asas Musyawarah Mufakat, Delegasi warga Dusun 3 menyatakan bahwa tahapan musyawarah dusun sebagaimana diamanatkan Pasal 56 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Pasal 5 Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, tidak dilaksanakan. Kondisi tersebut mengakibatkan tereliminasinya hak partisipasi masyarakat dalam menentukan calon keterwakilan wilayah.
“Musyawarah dusun merupakan conditio sine qua non dalam demokrasi desa. Faktanya, masyarakat Dusun 3 tidak pernah dilibatkan dalam forum penjaringan. Munculnya nama calon bersifat tiba-tiba sehingga mengindikasikan adanya praktik penunjukan yang bertentangan dengan prinsip due process of law,” tegas Rikal Lesmana, S.H., M.H., CMSP, CNSP, salah satu tokoh pemuda.
Menurut Rikal Lesmana, Problematika Pertanggungjawaban Kepala Desa, Secara normatif, Kepala Desa memiliki kedudukan ex officio sebagai pembina kehidupan kemasyarakatan desa sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (1) UU Desa. Oleh karenanya, Kepala Desa memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan setiap tahapan pembentukan BPD berjalan sesuai regulasi.
“Dalam perspektif hukum administrasi, terdapat dua kemungkinan: Kepala Desa tidak mengetahui yang berarti terjadi maladministrasi berupa pengabaian fungsi pembinaan, atau mengetahui tetapi melakukan pembiaran yang dapat dikualifikasi sebagai abuse of power. Kedua kondisi tersebut sama-sama mendegradasi kualitas tata kelola pemerintahan desa,” ujar salah satu perwakilan warga.
Dikatakanya, Inkonsistensi Implementasi Affirmative Action. Permasalahan substantif lain adalah ditemukannya calon anggota BPD berjenis kelamin perempuan yang ditempatkan pada kuota keterwakilan laki-laki. Praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 58 ayat (1) UU Desa jo. Pasal 5 ayat (3) Permendagri 110/2016 yang secara eksplisit mengatur afirmasi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.
“Ini bukan sekadar error in procedendo. Penempatan tersebut menegasikan hak konstitusional perempuan untuk mendapat afirmasi dalam politik desa. Apabila dibiarkan, maka akan terjadi pelanggaran sistematis terhadap prinsip kesetaraan gender dalam representasi politik,” tambahnya.
Implikasi Yuridis terhadap Legitimasi BPD,Secara teoretik, BPD yang terbentuk melalui mekanisme yang cacat prosedural akan mengalami defisit legitimasi. Hal ini berpotensi melemahkan fungsi check and balances BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diamanatkan Pasal 55 UU Desa.
“Relasi BPD dan Kepala Desa bersifat kemitraan sekaligus pengawasan. Jika rekrutmen BPD dikondisikan sejak awal, maka independensi fungsi pengawasan menjadi illusory. BPD berpotensi tereduksi menjadi instrumen legitimasi kebijakan Kepala Desa, bukan representasi sejati masyarakat,” kritik warga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Waringinjaya belum memberikan pernyataan resmi. Ketiadaan respons tersebut secara sosiologis dimaknai publik sebagai bentuk pembiaran terhadap objek sengketa.
Namun, Panitia pemilihan menyatakan akan menampung aspirasi dan melakukan evaluasi internal. Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menyentuh aspek substansial berupa perbaikan prosedur dan penegakan norma hukum yang dilanggar.
Masyarakat Dusun 3 menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan apabila tidak terdapat koreksi prosedural. Opsi yang dipertimbangkan meliputi pengaduan administratif kepada Camat Kedungwaringin selaku pembina penyelenggaraan pemerintahan desa, hingga permintaan fasilitasi penyelesaian sengketa kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
“Objek sengketa ini bukan pada persona yang terpilih, melainkan pada validitas proses. Sesuai adagium ex injuria jus non oritur, hukum tidak lahir dari ketidakadilan. Kami mendesak Kepala Desa untuk mengambil sikap proaktif guna memulihkan legitimasi proses demokrasi,” pungkas Rikal Lesmana.
Kasus ini merefleksikan bahwa pelembagaan demokrasi deliberatif di tingkat desa masih menghadapi tantangan struktural. Ketika asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi tidak dijadikan mainstream dalam tata kelola, maka yang terdegradasi bukan hanya kepercayaan publik, melainkan juga integritas kelembagaan pemerintahan desa sebagai subsistem pemerintahan negara.

