Hingga saat ini, jumlah pasangan yang mendaftar baru mencapai 20 pasangan, sementara kuota minimal yang ditetapkan sebanyak 25 pasangan.
Kepala KUA Kecamatan Majalaya, A. Jeje Farij Paoji, S.Ag., mengungkapkan bahwa program ini bersifat spontan dan sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki legalitas dari negara.
“Program ini sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat. Namun karena sifatnya masih baru dan spontan, jumlah pendaftar belum memenuhi target,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak KUA masih membuka kesempatan pendaftaran hingga Jumat, 24 April 2026, guna memenuhi kekurangan lima pasangan. Batas akhir pengumpulan peserta ditetapkan pada Senin, 27 April 2026, sebelum diserahkan kepada Pengadilan Agama Karawang untuk pelaksanaan sidang.
Program isbat nikah gratis ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas pernikahan sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, dan buku nikah resmi.
Sementara itu, Sekretaris Desa Lemah Mulya, Cucum, menyambut baik program tersebut dan menilai sangat membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang terkendala administrasi.
“Program ini sangat membantu, terutama bagi warga yang sebelumnya menikah secara siri atau hanya sah secara agama. Dengan adanya isbat nikah gratis, mereka bisa mendapatkan pengakuan resmi dari negara,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Desa Lemah Mulya telah beberapa kali mengikuti program serupa, dan ini merupakan kali ketiga partisipasi desa dalam program isbat nikah gratis.
Menurutnya, meski antusiasme warga cukup tinggi, keterbatasan kuota sering menjadi kendala sehingga tidak semua pengajuan dapat disetujui. Ia berharap pada tahap kali ini, lebih banyak warga yang bisa terakomodasi.
“Masih ada warga yang belum memiliki buku nikah karena berbagai kendala. Mudah-mudahan di tahap ini mereka bisa terakomodir dan mendapatkan legalitas pernikahan,” tambahnya.
Program ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat, sehingga persoalan administrasi pernikahan di tingkat desa dapat terselesaikan secara bertahap. (Yopie Iskandar)
