-->

Iklan

Diduga Rajin Praktik Pungutan Liar di SMPN 2 Jayakerta: Analisis Yuridis atas Pembebanan Biaya Pendaftaran SMA/SMK

Sabtu, 13 Juni 2026, 14.36 WIB Last Updated 2026-06-13T09:15:02Z


Ketua LBH GEMUK' Rikal Lesmana,S.H.,MH. 




Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id  – SMPN 2 Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan praktik pungutan liar kepada peserta didik kelas IX saat pendaftaran ke SMA/SMK.


Seperti dikutif dari media Gempar.com, Berdasarkan keterangan sejumlah orang tua peserta didik kelas IX, pihak sekolah melalui wali kelas dan seorang mantan tenaga kependidikan berinisial JN diduga memungut biaya sebesar Rp150.000 per siswa dengan dalih sebagai biaya operasional pendaftaran peserta didik baru - PPDB ke jenjang SMAN/SMKN secara daring.


Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026, beberapa orang tua peserta didik menyatakan bahwa pembayaran tersebut dikoordinasikan oleh wali kelas masing-masing, mulai dari kelas 9A hingga 9D. Ironisnya, transaksi tersebut tidak disertai bukti penerimaan berupa kuitansi resmi atau dokumen pertanggungjawaban lainnya.


Ketika dikonfirmasi, Humas SMPN 2 Jayakerta, Hardiansyah, membenarkan adanya pembebanan biaya tersebut. Ia menyatakan dana yang terkumpul diperuntukkan sebagai biaya operasional panitia yang memfasilitasi pendaftaran lulusan ke SMA/SMK. 


“Itu untuk operasional panitia yang membantu pendaftaran,” ujarnya. 


Lebih lanjut, Hardiansyah berdalih bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan institusi sebagai bentuk pelayanan. Ia juga menyebut praktik serupa terjadi di sekolah lain, namun enggan menyebutkan secara spesifik ketika dimintai keterangan lebih lanjut dengan alasan, “Saya nggak bisa jawab itu, coba cari saja sendiri.”


Hal tersebut tercium bau oleh Ketua LBH Gemuk' Rikal Lesmana,S.H,.M.H. menurutnya Analisis Yuridis: Potensi Pelanggaran Regulasi Pendidikan


" Secara normatif, tindakan pembebanan biaya dalam proses Penerimaan Murid Baru - PMB dan administrasi pendidikan di sekolah negeri secara eksplisit dilarang, " ujar Rikal Lesmana kepada Media Sanggabuana Multimedia, saat diminta komentarnya.



Dikatakanya, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Murid Baru, Pasal 4 ayat - 2 menegaskan: ' Penerimaan Murid Baru dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan tanpa dipungut biaya, 


" Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 12 ayat - 1 huruf a* menyatakan: “Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya tanpa pungutan liar ” terang Rikal.


Ketentuan tersebut, lanjutnya bersifat imperatif dan tidak memberikan ruang diskresi bagi satuan pendidikan untuk melakukan pungutan dengan dalih apapun, termasuk untuk keperluan operasional pendaftaran ke jenjang yang lebih tinggi.



" Dalam perspektif hukum pidana, pungutan liar di lingkungan pendidikan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e, yang berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 - empat tahun dan paling lama 20 - dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.” terangnya.


Menurutnya, unsur “pegawai negeri atau penyelenggara negara” dalam pasal tersebut dapat dikenakan kepada kepala sekolah, guru berstatus ASN/P3K, maupun tenaga kependidikan yang terlibat. Adapun unsur “secara melawan hukum” terpenuhi karena bertentangan dengan Permendikdasmen dan UU Sisdiknas di atas.(red)


Komentar

Tampilkan

  • Diduga Rajin Praktik Pungutan Liar di SMPN 2 Jayakerta: Analisis Yuridis atas Pembebanan Biaya Pendaftaran SMA/SMK
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport