Iklan

Dewan Pers Larang Wartawan Rangkap Jadi LSM Atau Ormas

Hendri Yanto Sitorus
Senin, 14 Juli 2025, 09.29 WIB Last Updated 2025-07-14T02:29:56Z


 Karawang, SANGGABUANA MULTIMEDIA - Adanya larangan Dewan Pers terhadap wartawan yang merangkap jabatan sebagai anggota atau aktivitas LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) tertuang melalui siaran Dewan Pers Nomor : 0215-DP/Xl/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM atau Ormas seperti yang disampaikan Mantan Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu dalam seruan tertulisnya. Senin 14/07/2025.



Larangan yang dikeluarkan Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers bertujuan untuk memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistiknya secara independen dan objektif tanpa terpengaruh oleh kepentingan organisasi lain yang berpotensi terjadinya benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi pemberitaan yang dihasilkan.




Adanya seruan tersebut didasari karena acap kali menerima pengaduan masyarakat dan Pemerintah yang merasa resah dengan keberadaan wartawan yang merangkap jadi LSM atau Ormas, sehingga pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan atau pimpinan medianya sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan atau aktivitas LSM atau Ormas.




Dengan dasar tersebut dan berdasarkan Pasal 1 Koda Etik Jurnalistik yang berbunyi Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, maka Dewan Pers mengeluarkan larangan wartawan rangkap jabatan sebagai anggota atau aktivis LSM ataupun Ormas agar bisa menjalankan produk jurnalistiknya secara independen dan profesional.




Independen disini berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk Pemilik Perusahaan pers.



Komentar

Tampilkan

  • Dewan Pers Larang Wartawan Rangkap Jadi LSM Atau Ormas
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport