Karawang, Sanggabuana Multimedia - Forkopimcam Rengasdengklok mengundang perwakilan pelaku usaha yang ada di area Pendopo dan Lapang Basket Rengasdengklok, tokoh pemuda, Karangtaruna, FKUB, Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata), Desa dan BUMDes Rengasdengklok Selatan untuk berdiskusi perihal ramainya keluhan warga di Medsos ataupun Tangkar (Tanggap Karawang) perihal Keberadaan pedagang yang ada di Area Pendopo maupun Lapang Basket yang diduga membuat kumuh. Rabu (16/07/2024).
Diskusi yang dilaksanakan di lantai 2 Aula Kantor Kecamatan Rengasdengklok tersebut untuk mengetahui apa yang diinginkan oleh warga ataupun pelaku UMKM yang ada di area Pendopo dan Lapang Basket Rengasdengklok ditengah keterbatasan kewenangan Kecamatan Rengasdengklok terhadap kedua area tersebut yang merupakan kewenangan dari tiga Dinas terkait diantaranya DPUPR, DLHK dan Disparbud Kabupaten Karawang.
Dalam diskusi yang alot tersebut, dimana di satu sisi berharap adanya penertiban terhadap para pedagang sehingga area tersebut tidak menjadi kumuh seperti yang dikeluhkan baik melalui Tangkar maupun Sosmed lainnya, sementara disisi lain berharap adanya solusi terhadap keberlangsungan para pelaku UMKM yang ada di kedua wilayah tersebut seperti yang disampaikan Canem sebagai perwakilan pedagang.
"Siap kalau mau ditertibkan, tapi harus ada solusi, jadi jangan sampai para pedagang pelaku UMKM ini kedepannya tidak bisa usaha atau dagang lagi. Yang terpenting bisa usaha lagi walaupun beda tempat."
Dengan ada hal tersebut, Kecamatan Rengasdengklok melalui Sekretaris Camat Rengasdengklok, Diah Mira Desi Avianti langsung datang kelokasi yang didampingi Kasi Trantib Kecamatan Rengasdengklok, Heryansyah untuk melihat langsung para pelaku UMKM yang ada di area tersebut.
"Dari pantauan yang dilakukan berkisar ada 100 pelaku UMKM di dua area yaitu area Pendopo dan Lapang Basket, maka dari itu akan dilakukan pendataan secara rinci by name by usahanya apa (?) agar lebih jelas. Setelah dilakukan pendataan, maka akan dilaporkan secara tertulis ke kabupaten perihal sikon pelaku UMKM yang ada di area tersebut."
Sementara, belum adanya jawaban dari Kabupaten perihal para pedagang tersebut apakah perlu direlokasikan atau bagaimana nantinya, maka untuk sementara para pedagang tersebut dipersilahkan usaha dengan pemberlakuan jam usaha. Untuk jam kerja, yaitu Senin - Jum'at bisa mulai usaha dari Jam 15:30 sampai malam. Adapun untuk Sabtu - Minggu bisa usaha dari pagi sampai malam.