Bekasi, sanggabuana.web.id- , Sejumlah Bangunan Liar yang berdiri diatas Tanah Perum Jasa Tirta 2 (PJT) Kelurahan Merga Mulya Bekasi Utara, dibongkar menggunakan alat berat excavator, pembongkaran atas perintah Wali Kota Tri Adhianto Senin (25/8/25).
Seperti di ungkapkan ' Makpudin,S.Ap selaku Lurah Merga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara Pembongkaran tersebut akan dilakukan sampai batas Tanah PJT dan himbauan satu, dua, tiga,juga sudah diberikan kepada pemilik bangunan liar ungkapnya
" Setelah pembongkaran bangunan liar akan segera dibangun taman dan pelebaran jalan disepanjang jalan KH, Muchtar Tabrani Bekasi Utara, ucapnya.
Dikatakanya, peraturan Daerah (Perda), kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,yang kini telah mencabut PERDA Nomor 15 Tahun 2012.
Selain itu lanjutnya, PERDA kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung Juga mengatur Tentang Aspek teknis dan Ketertiban Bangunan.Pemerintah Kota Bekasi secara Rutin Melakukan penertiban Bangunan Liar berdasarkan peraturan tersebut, seperti yang terlihat pada penertiban bangunan di atas Saluran air.(Heng-q)