Karawang,sanggabuanamultimrdis.web.id, - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang memberikan bimbingan teknis (Bimtek) bagi 297 kepala desa dan 297 bendahara desa agar lebih paham tertib administrasi dan pengelolaan keuangan desa.
Bimtek di laksanakan di salah satu rumah makan interchange Karawang Barat. Selasa (26/08/25).
Andri Irawan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (APD) DPMD Kabupaten Karawang, kepada awak media menyampaikan, Bimtek bagi kepala desa dan bendahara desa sangat perlu di lakukan, untuk memperlancar dalam menjalankan pemerintahan desa.
Bimtek yang di ikuti oleh 297 kepala desa dan 297 bendahara desa yang ada di Kabupaten Karawang, di laksanakan menjadi 4 angkatan. Agar lebih efektif, bagi peserta bimbingan bisa fokus dalam mengikuti dan menangkap materi yang di sampaikan, di paparkan oleh pemateri.
"Tiap angkatan ada 150 peserta dari 75 kepala desa dan 75 bendahara desa. Kecuali angkatan terakhir yang di ikuti oleh 144 peserta dari 72 kepala desa dan 72 bendahara desa dari 297 desa yang ada",ucapnya.
Andri melanjutkan, untuk angkatan pertama di laksanakan pada hari Rabu 20 Agustus 2025 angkatan ke Dua pada hari Kamis 21 Agustus 2025. Untuk angkatan ke Tiga di laksanakan pada hari Selasa 26 Agustus 2025 dan angkatan ke Empat akan di laksanakan pada hari Rabu, 27 Agustus 2025 sekaligus penutupan Bimtek.
Sebagai pemateri bimtek lanjut Andri, kami bekerja sama dengan BPKP Provinsi. Kejari Karawang, Polres Karawang, Inspektorat Karawang dan DPMD.
Materi yang di sampaikan BPKP Provinsi adalah terkait dengan pengelolaan keuangan desa secara umum. Sedangkan materi yang di sampaikan dari kejari dan polres adalah pemahaman akan apa saja dan bagaimana mengelola keuangan desa agar terhindar dari potensi tindak pidana.
Materi yang di sampaikan Inspektorat menekankan terhadap pelaporan dan pertanggung jawaban tertib administrasi, ungkapnya.
Adapun materi yang di sampaikan DPMD, terkait rencana akan di berlakukannya transaksi non tunai (TNT) pada siskudes online. Tidak akan adanya transaksi tunai jika sudah di tetapkan dan di berlakukan TNT.
Dalam hal ini kepala desa tidak ada lagi yang memegang uang tunai untuk melakukan transaksi dalam pengalokasian anggaran, pungkasnya. (jenggot naga).

