Iklan

Antara Petisi Penolakan Gudang Dedak Dengan Tuntutan Keadilan

Hendri Yanto Sitorus
Senin, 22 September 2025, 22.33 WIB Last Updated 2025-09-22T16:16:50Z


 Karawang, Sanggabuana Multimedia - Adanya petisi dengan tegas menolak terhadap pembangunan Gudang Dedak yang wacananya akan dibangun di Dusun Karajan A, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, Jawabarat berujung dengan adanya tuntutan yang berkeadilan. 




Dalam petisi penolakan tersebut ada beberapa poin yang disampaikan,  1) Ancaman terhadap lingkungan hidup. Pembangunan gudang dedak beresiko mencemari udara air dan tanah yang menjadi sumber kehidupan kami sehari-hari. 2) Dampak kesehatan masyarakat. Polusi yang ditimbulkan dapat menyebabkan gangguan pernapasan kulit hingga penyakit jangka panjang. 3) Gangguan sosial dan kenyamanan. Aktivitas pengolahan dedak akan menimbulkan kebisingan diantaranya bau tidak sedap dan mengganggu ketenangan warga. 




4) Menutupi akses jalan. Akses jalan di Dusun ini dengan lebar ± 3 meter hanya untuk satu mobil, jika ada gudang dedak dengan mobil truk akan menutup akses jalan. 5) Membahayakan anak sekolah. Di lingkungan kami banyak sekolah dimulai dari PAUD, MI, TPQ, DTA dan sebagainya. 6) Mengganggu fokus ibadah. Di depan ada Masjid Jami Al Muqorrobin. Seperti yang kita tahu bahwa mobil motor lalu lalang di depan Jalan Raya saja sudah mengganggu fokus ibadah apalagi jika ditambah dengan pembangunan gudang dengan mobil lalu lalangnya akan menjadi penghalang tambahan dalam fokus ibadah serta ada pengajian rutin setiap malam untuk anak-anak. Apabila ada mobil besar lalu lalang akan membahayakan anak-anak yang mengaji.




Berdasarkan uraian di atas tersebut dengan ini kami menuntut penghentian rencana Pembangunan Gudang dedak di wilayah Karajan A. Transparansi dan kajian dampak lingkungan (Amdal) yang melibatkan warga secara langsung. Prioritas terhadap pembangunan yang ramah lingkungan dan mendukung Kehidupan masyarakat lokal. 




Dengan adanya petisi yang dengan tegas menolak atau menolak keras tersebut, Wahyudin selaku Owner Sari Padi yang wacananya akan membangun Gudang Dedak di Dusun Kerajan A tersebut akan MEMBATALKAN wacananya dihadapan kepala Desa Kertasari, Senin 22/09/2025 dan dengan adanya petisi penolakan tersebut, Wahyudin pun MENUNTUT KEADILAN sebagai warga negara Indonesia berdasarkan petisi penolakan yang disampaikan, diantaranya poin 4) Menutupi akses jalan. Akses jalan di Dusun ini dengan lebar ± 3 meter hanya untuk satu mobil, jika ada gudang dedak dengan mobil truk akan menutup akses jalan.




" jika nanti ada mobil truk yang tanpa pengecualian masuk ke Jalan lingkungan Dusun Krajan A, maka Siapa orang yang akan bertanggungjawab (?) karena berdasarkan petisi keberadaan mobil truk dijalan lingkungan Kerajan A tersebut akan menutup akses jalan, maka tidak boleh mobil truk yang tanpa pengecualian masuk ke jalan lingkungan Kerajan A. "


"Bila sudah dapat dipastikan siapa orang yang akan bertanggungjawab, maka kita buat MoU agar ada dasar hukumnya yang nantinya disaksikan bersama. "




Bukan hanya poin 4 yang dituntut keadilan dari petisi yang disampaikan, namun ada juga poin 6) Mengganggu focus ibadah. Di depan ada Masjid Jami Al Muqorrobin. Seperti yang kita tahu bahwa mobil motor lalu lalang di depan Jalan Raya saja sudah mengganggu fokus ibadah apalagi jika ditambah dengan pembangunan gudang dengan mobil lalu lalangnya akan menjadi penghalang tambahan dalam fokus ibadah serta ada pengajian rutin setiap malam untuk anak-anak. Apabila ada mobil besar lalu lalang akan membahayakan anak-anak yang mengaji.




" Jika lalu lalang kendaraan mengganggu fokus ibadah, maka yang membuat petisi ini pun harus bisa menghentikan lalu lalang kendaraan yang ada di jalan raya biar adil, jadi jangan hanya yang melintas jalan lingkungan Kerajan A saja, namun tutup juga akses jalan raya agar benar - benar bisa fokus ibadahnya. "




Bahkan dari hasil pertemuan minggu 21/09/2025 di Madrasah pun ada petisi (Keberatan terkait lalu lalang kendaraan merasa terganggu). Berhubung tidak ada keterangan yang spesifik, maka petisi tersebut dapat dimaknai terganggu dengan adanya lalu lalang kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat atau lebih. Maka dari itu, saya menuntut adanya keadilan dari petisi - petisi yang disampaikan. 



Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kertasari, Suhendar belum bisa ditemui untuk konfirmasi klarifikasi perihal adanya tuntutan keadilan tersebut atas adanya petisi penolakan pembangunan gudang dedak di Dusun Kerajan A. 





Komentar

Tampilkan

  • Antara Petisi Penolakan Gudang Dedak Dengan Tuntutan Keadilan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport