Bekasi , sanggabuanamultimedia.web.id - Pelaksanaan pembangunan Turap Pompa Rumah Dinding Penahan diduga mengabaikan penerapan manajemen keamanan keselamatan kerja ( K3 ). Pekerjaan terbuat dari berbagai material yang digunakan, seperti Batu kali,Beton,Baja,kayu, yang berlokasi di Bekasi Selatan, (9/9/2025).
Diketahui fungsi pembangunan turap tersebut menjaga stabilitas Tanah dan mencegah kerusakan pada pompa atau bangunan akibat pergerakan Tanah yang Tidak Stabil.
Seperti diungkapkan salah seorang pengamat warga setempat, Proyek Pekerjaan Turap Rumah Pompa yang Berlokasi Di Bekasi Selatan tersebut Kembali Menjadi Sorotan, Pasalnya pelaksana proyek Diduga Mengabaikan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 1996 Tentang sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
" Pengabaian K3 dalam proyek ini juga Menjelaskan Ketentuan Undang -undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan , Khususnya Pasal 86 yang Menyatakan bahwa setiap Pekerja berhak mendapatkan Perlindungan dalam hal Keselamatan dan Kesehatan kerja, " ujarnya.
Saat ditanya Awak Media terkait K3 yang terkesan diabaikan, Mandor pelaksana Mengatakan akan Mengenakan Nya.
"Iya pak akan saya suruh anak buah saya pakai ujarnya" ujarnya singkat.
Proyek Turap ini diketahui dikerjakan oleh CV.Putri sulung dengan sumber Dana Bagi Hasil (DBH) dengan Nilai kontrak Mencapai 754,334.000.
Kondisi ini Menimbulkan Pertanyaan Besar terkait Pengawasan Dan Kepatuhan Pelaksanaan Proyek Terhadap regulasi Keselamatan Kerja,Serta bagaimana akuntabilitas penggunaan dana Publik dalam proyek Tersebut.
(Tim )
