Iklan

RDP Komisi III DPRD dan DLH Karawang: PPLHI Desak Solusi Konkret Penanganan Sampah

Jumat, 17 Oktober 2025, 14.03 WIB Last Updated 2025-10-18T01:24:40Z


Karawang,sanggabuanamultimedia.web.id  – Permasalahan sampah di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Komisi III DPRD Karawang, di ruang rapat Komisi III, Jumat (17/10/2025) siang.

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat mengenai tumpukan sampah di berbagai titik yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan.

Kepala Bidang Kebersihan DLH Karawang, H. Agus Mustaqim, mengakui bahwa permasalahan sampah masih belum tertangani secara maksimal. Ia menyebutkan sejumlah faktor penyebab keterlambatan penanganan di lapangan.




“Keterbatasan anggaran, armada, kurangnya tenaga, jarak tempuh ke TPA, hingga kemacetan saat pembuangan sampah menjadi kendala utama. Belum lagi rendahnya kesadaran masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan,” ujar Agus.

Untuk mengatasi hal tersebut, DLH Karawang bersama pemerintah daerah tengah berupaya menggandeng kawasan industri dan perusahaan-perusahaan di Karawang agar bisa berperan sebagai bapak asuh atau mitra TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle).

“Dengan adanya kolaborasi ini, TPS3R diharapkan dapat menjadi pusat pengolahan dan pemanfaatan sampah. Sehingga volume sampah yang dibuang ke TPA bisa diminimalisir,” tambahnya.

Sementara itu, H. Pendi Anwar, anggota Komisi III DPRD Karawang, menilai bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah daerah saja. Menurutnya, pola hidup masyarakat dan peran dunia industri juga sangat berpengaruh.

“Permasalahan sampah tidak akan selesai jika masyarakat belum berubah pola hidupnya. Perusahaan juga harus ikut bertanggung jawab,” ucapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pengolahan sampah agar tidak menumpuk di TPA.

“Dengan kemajuan teknologi, seharusnya sampah bisa dikelola di tingkat desa dan kecamatan. Tidak perlu semua dibuang ke TPA,” kata Pendi.

Politisi tersebut juga mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) diperkuat dan ditegakkan agar perusahaan dapat berkontribusi nyata terhadap kebersihan lingkungan.

“CSR bisa diarahkan untuk pengadaan armada pengangkut, mesin pencacah, atau bahkan insinerator pemusnah sampah. Ini bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan,” tegasnya.

Sebagai penutup, ia menekankan pentingnya edukasi dan sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Kebersihan bukan hanya tugas DLH, tapi tanggung jawab bersama. Semua pihak harus turun tangan,” pungkasnya. (Ryo Bewok)

Komentar

Tampilkan

  • RDP Komisi III DPRD dan DLH Karawang: PPLHI Desak Solusi Konkret Penanganan Sampah
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport