Bandung, Sanggabuanamultimedia.web.id — Puluhan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat dari berbagai kabupaten/kota menggelar aksi di depan Kantor Kadin Jawa Barat, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (19/11/2025). Mereka menuntut agar gedung organisasi itu dikosongkan dan disegel sementara hingga persoalan dualisme kepengurusan diselesaikan oleh Kadin Indonesia.
Aksi berlangsung dengan orasi serta pemasangan spanduk bertuliskan “GEDUNG KADIN JAWA BARAT DALAM STATUS QUO” dan poster “BANGUNAN INI DISEGEL”. Aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat dan sempat menutup akses Jalan Sukabumi saat massa memasang segel di pintu gedung.
Koordinator aksi yang juga Wakil Ketua Kadin Jawa Barat, Galih F. Qurbany, menjelaskan bahwa dualisme kepengurusan kini terbagi menjadi dua kubu: kubu Almer dan kubu Nizar Sungkar.
“Ketidaktegasan Kadin Indonesia membuat situasi ini berbahaya, baik dari sisi keamanan maupun politik. Ada pihak yang diuntungkan, salah satunya kubu Almer, padahal keduanya sama-sama belum memiliki SK dan sama-sama menggelar Musprov pada 24 September dengan lokasi berbeda,” ujar Galih.
Sebelumnya, kubu Nizar menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) di Bandung, sementara kubu Almer mengadakan Musprov di Bogor. Kedua pihak kemudian saling mengklaim sebagai pengurus sah Kadin Jawa Barat.
Galih menilai Kadin Indonesia harus segera mengambil langkah tegas agar konflik ini tidak berdampak pada dunia usaha di Jawa Barat.
“Pemerintah tengah bersemangat membangun ekonomi kemasyarakatan sebagaimana program Presiden Prabowo. Pembiaran terhadap konflik di Kadin Jabar justru dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan organisasi harus berpegang pada aturan yang jelas dan bebas dari intervensi politik maupun kedekatan personal.
“Kadin harus dibangun berdasarkan aturan main yang benar, bukan karena faktor politik atau like and dislike. Jika dibiarkan, organisasi ini akan kacau,” katanya.
Galih juga mendesak Kadin Indonesia di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan hasil Musprov yang didukung perwakilan 16 kabupaten/kota.
“Berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi, kepengurusan sah didukung 50% + 1 dari 27 kabupaten/kota. Kami sudah memenuhi syarat itu. Namun kami tetap menunggu keputusan resmi dari Kadin Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, sampai SK resmi diterbitkan, Gedung Kadin Jawa Barat tidak boleh digunakan oleh pihak mana pun.
“Kami berharap kantor ini tetap kosong sampai sengketa kepengurusan diputuskan. Gedung ini harus dalam status quo,” pungkasnya.( red).

