Iklan

Kepala SMPN 34 Kota Bekasi Tidak Transparan Soal Pengelolaan Dana BOS, Diduga Ada Penyimpangan

Senin, 03 November 2025, 21.53 WIB Last Updated 2025-11-03T14:53:27Z






Bekasi, sanggabuanamultimedia.web.id - Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMPN) 34 Kota Bekasi tidak profesional dan transparan dalam mengelola dana Operasional Sekolah (BOS), hal ini merupakan masalah serius yang dapat menyebabkan penyelewengan dan menghambat peningkatan mutu pendidikan.


Kepala Sekolah sebagai penguna anggaran dana BOS harus profesionalisme dan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel serta  transparan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan dana.


Selain itu, sebagai pengguna dana BOS harus transparan, ini diwujudkan dengan mengumumkan rencana dan realisasi penggunaan dana BOS kepada publik, agar memungkinkan pengawasan oleh masyarakat dan pihak terkait.

 

Namun beda dengan Kepala SMPN 34 Kota Bekasi, Ketika dimintai klarifikasi oleh awak media terkait penggunaan dana BOS tahun anggaran (TA) 2024 tidak menjawab sesuai dengan apa yang ditanyakan.


Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2024 SMPN 34 Kota Bekasi menganggarkan 2 tahap sebesar Tahap.1 Rp.11.600.000 dan tahap 2 Rp.37.400.000 total Rp.49.000.000. Sehingga ketika ada pertanyaan apakah penerimaan peserta didik baru dilakukan per 6 bulan, hal itu tidak dapat dijawab.


Hal yang sama juga terjadi pada penggunaan anggaran yang lain, diantaranya ;  

Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca dengan anggaran tahap 1 dan 2 sebesar Rp 249.579.000, tidak dapat menjelaskan buku-buku apa saja yang telah dibelanjakan.


Begitu pula dengan anggaran lainnya yang terlihat janggal dan tidak dapat dijelaskan, sebagai berikut ;  anggaran Administrasi kegiatan pendidikan tahap 1 dan 2 sebesar sebesar Rp 259.044.417, anggaran Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan tahap 1 dan 2 sebesar Rp 118.115.000, anggaran Pembelajaran dan Ekstrakurikuler tahap 1 dan 2 sebesar Rp173.843.000.


Selanjutnya, anggaran Kegiatan evaluasi/assessment tahap 1 dan 2 sebesar Rp 128.085.600, anggaran Pemeliharaan sarana dan prasarana tahap 1 dan 2 sebesar Rp.280.128.917 dan anggaran Pembayaran honor tahap 1 dan 2 sebesar Rp 72.000.000.


Selain penggunaan dana BOS, ada juga kejanggalan terkait dugaan penerimaan “fee”  dalam proses penunjukan rekanan pihak ketiga, adanya dugaan pungutan terhadap siswa/i dalam bentuk uang kas kelas dengan nilai bervariasi disetiap kelas, pendalaman materi, kegiatan ekskul dan penjualan baju seragam sekolah serta adanya dugaan pungutan PPDB melalui jalur belakang. 


Hal itu semua tidak dapat dijelaskan secara rinci oleh Kepala SMPN 34 Kota Bekasi, namun hanya dijawab secara klasik melalui surat.


“Namun demikian perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan di SMPN 34 Kota Bekasi sudah melalui asistensi dan sudah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya apa yang menjadi pertanyaan saudara sudah kami sampaikan kepada PPID Dinas pendidikan Kota Bekasi”, bunyi surat yang ditanda tangani oleh Kepala SMPN 34 Kota Bekasi, Arief Purnama, Rabu (29/10/2025).


Hal demikian mengisyaratkan seakan jika sudah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masyarakat tidak boleh bertanya kepada pengguna dana BOS, yaitu sekolah.


Sangat bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 8 Tahun 2025, penggunaan dana BOS harus transparan dan sebagai keharusan sekolah melaporkan secara daring melalui laman resmi dan memajang laporan di papan pengumuman sekolah. Apakah disetiap sekolah melakukan itu? 


Jika tidak ada dipapan pengumuman sekolah, kemana masyarakat harus bertanya, sehingga ajakan masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana BOS dan memastikan digunakan secara efektif guna mencegah penyelewengan, jangan hanya klise belaka.

Komentar

Tampilkan

  • Kepala SMPN 34 Kota Bekasi Tidak Transparan Soal Pengelolaan Dana BOS, Diduga Ada Penyimpangan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport