Karawang, Sanggabuana.web.id - Diduga Penjualan obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer di Desa Srikamulyan kecamatan Tirtajaya. Obat-obatan ini dijual bebas tanpa resep dokter, menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya penyalahgunaan obat dan dampak buruk bagi generasi muda.
Menurut informasi, penjualan obat Tramadol dan Eximer dan diduga dilakukan secara terselubung berlokasi tak di belakang kantor Desa. Harga yang relatif murah, hal tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong tingginya konsumsi di kalangan para remaja.
Aktivis meminta kalau itu memang benar aparat penegak hukum untuk segera menindak penjualan obat-obatan ilegal ini.
"Aparat penegak hukum harus bisa membongkar dugaan tersebut dan langsung menyelidiki dan harus bisa membongkar dugaan tersebut ," kata salahseorang warga.
Perlu diketahui Penjualan obat Tramadol dan Eximer tanpa izin edar dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(E&red).
