Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id -Sekretaris Jenderal DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang, Angga Dhe Raka, mempertanyakan belum adanya kepastian jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karawang terkait dugaan penyalahgunaan kawasan bisnis center yang diduga dialihfungsikan menjadi lokasi produksi industri.
"Surat permohonan audiensi kami sudah masuk dan sudah didisposisikan oleh Ketua DPRD. Artinya, tinggal menunggu langkah dari komisi terkait. Namun sampai hari ini, Komisi I dan Komisi III belum juga menetapkan jadwal RDP. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah publik," ujar Angga, Senin (23/12/25).
Angga menegaskan, persoalan dugaan pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin tersebut merupakan ranah pengawasan Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, serta Komisi III yang membidangi pembangunan dan perizinan.
"Kalau bukan Komisi I dan Komisi III yang memfasilitasi RDP, lalu siapa lagi? Dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan jelas masuk dalam kewenangan pengawasan kedua komisi tersebut," tegasnya.
Lambannya penetapan jadwal RDP berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan DPRD sebagai lembaga legislatif. "Semakin lama dibiarkan, publik akan menilai sendiri siapa yang menjalankan fungsi pengawasan dan siapa yang memilih diam," ujarnya.
GMPI siap hadir dalam forum RDP dengan membawa data lengkap, termasuk dokumen perizinan dan hasil temuan lapangan untuk dipaparkan secara terbuka. "Kami tidak datang dengan opini, tetapi dengan fakta dan data. Sekarang tinggal menunggu keberanian DPRD, khususnya Komisi I dan Komisi III, untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar berpihak pada kepentingan publik," pungkas Angga.(red).
