Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh perangkat desa se-Kecamatan Majalaya dan menghadirkan H. Taopik Maulana, Sekretaris Dinas Inspektorat Kabupaten Karawang, sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, H. Taopik menyampaikan bahwa Kabupaten Karawang memiliki 297 desa dan 12 kelurahan, sehingga pelaksanaan pengawasan oleh Inspektorat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu dan sumber daya manusia.
“Pada tahun 2024, Inspektorat hanya dapat melakukan pemeriksaan terhadap 70 desa. Di tahun 2025 ini meningkat menjadi 100 desa, seiring dengan penambahan personel serta sarana pendukung,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan desa dilakukan melalui sampling audit berbasis risiko dengan menggunakan sistem pengawasan keuangan desa (Siswas Kedes). Desa yang memiliki tingkat risiko tinggi berdasarkan kinerja dan pembukuan keuangan akan menjadi prioritas pemeriksaan.
“Penentuan desa yang diaudit sepenuhnya berbasis sistem. Jika kinerja dan pembukuan tidak diperbaiki, maka risikonya akan tetap tinggi dan berpotensi kembali diperiksa,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Taopik mengingatkan bahwa tertib administrasi dan ketepatan penginputan data ke dalam sistem menjadi tanggung jawab perangkat desa. Dengan pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel, desa dapat meminimalisasi risiko audit.
Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, Sekdin Inspektorat mengharapkan seluruh perangkat desa dapat meningkatkan profesionalisme, kinerja, serta kepatuhan terhadap regulasi, guna mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.(Yopie Iskandar)
