Karawang' sanggabuana.web.id - Gugatan terkait tanah hibah untuk mesjid di Desa Kertaraharja yang dikelola oleh Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) akan dilanjut ke Pengadilan Karawang. Hal ini disebabkan karena adanya sengketa mengenai kepemilikan dan penggunaan tanah hibah tersebut.
Sengketa ini bermula ketika pihak pemilik pertama yang merupakan Ahli waris tidak merasa menjual ke pihak pembeli yang menghibahkan penerima hibah, sehingga pihak ahli waris tersebut mempertanyakan status kepemilikan tanah hibah yang diberikan untuk mesjid.
Dirinya merasa bahwa tanah tersebut tidak sepenuhnya milik DKM dan harus dikembalikan kepada ahli waris asli. Setelah melalui proses mediasi dan negosiasi, pihak yang bersengketa tidak dapat mencapai kesepakatan.
"Kami berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan dalam kasus ini, sehingga kepemilikan tanah hibah dapat jelas dan mesjid dapat terus berfungsi sebagai tempat ibadah," kata salah satu pengacara pihak yang terkait.
DKM mesjid dan Kepala Desa setempat ' Desa Kertaraharja, berharap agar gugatan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tidak mengganggu aktivitas ibadah di mesjid.(red)
