Iklan

Sat Reskrim Polres Subang Bongkar Kasus Pembunuhan Sadis di Wantilan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan

Senin, 12 Januari 2026, 15.01 WIB Last Updated 2026-01-12T08:01:26Z


Subang, sanggabuanamultimedia.web.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (12/01/2026).


Kapolres Subang menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu dini hari, 3 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, di kawasan Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan. Korban berinisial HR, seorang laki-laki, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala, wajah, leher, dan tangan yang diduga kuat akibat senjata tajam.


Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka berinisial NW pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.


Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, pakaian milik pelaku, satu pasang sepatu korban, jaket jeans, celana dan baju milik korban, serta satu unit handphone milik pelaku. Sementara itu, senjata tajam jenis golok, tas, dan handphone milik korban masih dalam proses pencarian.




Kapolres Subang mengungkapkan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati yang disertai motif ekonomi. Kejadian bermula saat korban meminta pelaku menjemputnya sepulang mudik. Di tengah perjalanan terjadi cekcok yang berujung pada aksi penyerangan secara tiba-tiba oleh pelaku menggunakan senjata tajam. Setelah itu, jasad korban diseret ke area perkebunan untuk menghilangkan jejak.


Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Kapolres Subang menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap peristiwa kriminal atau hal mencurigakan kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Agus Hidayat)

Komentar

Tampilkan

  • Sat Reskrim Polres Subang Bongkar Kasus Pembunuhan Sadis di Wantilan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport