Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id – Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati pita cukai resmi di wilayah hukum Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, diduga semakin masif dan menimbulkan keresahan. Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sejumlah warga, produk hasil tembakau tanpa izin edar tersebut mudah ditemukan di berbagai warung dan kios dengan harga jual di bawah harga pasaran rokok legal. Salahsatunya di warung yang terletak di Rengasjaya
Dari pantauan di lapangan pada Selasa, 17 Juni 2026, ditemukan sejumlah merek rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Produk-produk tersebut diedarkan secara terbuka kepada konsumen tanpa melalui mekanisme perpajakan yang sah.
Salah seorang pedagang yang mengaku memperoleh pasokan dari sales distributor tidak resmi dengan harga lebih murah.
“ Kios warung saya dipasok pak, Harganya jauh di bawah rokok pabrikan. Saya ini hanya pedagang kecilan " kelitnya
Infomasi yang beredar di kios warung tersebut banyak yang beli Balan, banyak yang beli bukan bukusan.
" Informasinya sih begitu, kios tersebut bukan hanya menjual bungkus, tetapi banyak juga yang beli per box, " terang salahseorang yang sering belanja roko.
Ramainya berita terkait roko ilegal tersebut tercium oleh Ketua LBH Gemuk' Rikal Lesmana dirinya mengatakan, secara normatif, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
" Pasal 54 UU Cukai menyatakan:
' Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat - 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 - satu tahun dan paling lama 5 - lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 - dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 - sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. " Ujar Rikal Lesmana, saat dihubungi lewat selulernya Kamis(18/6/2026).
Selanjutnya, kata dia, Pasal 56 UU Cukai juga mengancam pidana bagi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
" Selain pelanggaran di bidang cukai, peredaran rokok ilegal tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 jo. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, perbuatan yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perpajakan, " terangnya.
Dikatakanya, urgensi Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Aparat.
" Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak, tetapi juga menciptakan distorsi pasar serta persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang taat hukum, " terang Rikal.
Menurutnya, Kewenangan penindakan berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai - DJBC selaku instansi yang melaksanakan fungsi community protector, dan revenue collector, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil - PPNS di bidang cukai. Koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja - Satpol PP juga diperlukan dalam rangka operasi penertiban barang kena cukai ilegal.
“Jika dibiarkan, negara terus dirugikan dan peredaran barang ilegal semakin masif. APH harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya
Dia juga menerangkan, sanksi dan Ancaman Pidana bagi produsen dan distributor, sanksi yang dikenakan tidak hanya pidana penjara dan denda, tetapi juga perampasan barang bukti untuk dimusnahkan serta pencabutan izin usaha apabila terbukti dilakukan oleh badan hukum. Bagi pedagang eceran yang terbukti menjual, berlaku ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Cukai.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Karawang masih diusahakan untuk konfirmasi.(red).

