Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (14/2/2026) di Aula Patriatama Polres Subang. Konferensi dipimpin langsung Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, unsur Forkopimda, Wakapolres, serta para pejabat utama.
Kasus ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026, saat para korban mengonsumsi miras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi. Tak lama kemudian, korban mengalami gejala berat seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas. Mereka dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun hingga Rabu (11/2/2026), sejumlah korban dinyatakan meninggal dunia. Data terakhir per 13 Februari 2026 mencatat sembilan orang tewas, sementara dua lainnya masih menjalani perawatan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial H.S. sebagai pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan J.B. sebagai pemilik toko di Subang yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut kepada para korban. Penggerebekan dilakukan di gudang milik tersangka serta toko yang berada di wilayah Kabupaten Subang.
Petugas menyita 177 botol miras oplosan dalam kondisi kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat beserta STNK. Polisi juga mengungkap bahwa jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah.
Para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Subang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Setiap pelanggaran hukum yang mengancam jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono. (Agus Hidayat)

