Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id - Warga Kabupaten Karawang menilai kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) buruk setelah muncul polemik penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melebihi batas waktu kedaluwarsa lima tahun. Mereka menyampaikan kekecewaan karena tetap menerima tagihan tunggakan belasan tahun saat mengurus administrasi pertanahan maupun pelayanan publik lainnya.
Seorang tokoh masyarakat menegaskan pemerintah harus konsisten menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.
"Aturan sudah jelas membatasi lima tahun. Kalau tetap ditagih tanpa dasar yang sah, itu menunjukkan kinerja yang tidak profesional," ujarnya.
Dikatakanya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023, hak penagihan pajak daerah menjadi kedaluwarsa setelah lima tahun sejak pajak terutang. Warga menilai jika Bapenda tetap menagih tunggakan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka instansi tersebut harus melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.
" Masyarakat meminta Bupati Karawang segera turun tangan dan menindaklanjuti keluhan warga. Mereka mendesak kepala daerah memastikan seluruh kebijakan pemungutan pajak berjalan sesuai aturan dan menjunjung asas kepastian hukum, " katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bapenda terkait tudingan tersebut. Warga berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka agar polemik ini tidak semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pajak daerah di Karawang.(Red).
