Iklan

Polres Subang Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 31 Tersangka Diamankan

Rabu, 11 Maret 2026, 21.59 WIB Last Updated 2026-03-12T04:03:21Z


Subang, sanggabuanamultimedia.web.id  — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode Januari hingga Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 orang tersangka beserta berbagai barang bukti narkotika dan alat pendukung peredaran.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (11/3/2026).


Kapolres menjelaskan, dari total 26 laporan polisi yang berhasil diungkap, mayoritas berkaitan dengan narkotika jenis sabu.





“Dari 26 kasus tersebut terdiri dari 18 kasus sabu, 3 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, serta 4 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin,” ujar Kapolres.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan 31 tersangka yang seluruhnya laki-laki, dengan rincian 23 orang tersangka kasus sabu, 3 tersangka kasus ganja, 1 tersangka tembakau sintetis, serta 4 tersangka terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.


Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan jumlah cukup signifikan. Barang bukti tersebut antara lain 243,89 gram sabu, 151,77 gram ganja, 11,06 gram tembakau sintetis, serta 6.612 butir sediaan farmasi tanpa izin.


Tidak hanya narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, di antaranya 12 unit timbangan digital, 30 unit telepon seluler, 6 sepeda motor, 2 mobil, plastik klip, lakban, kertas papir, serta uang tunai sebesar Rp1.690.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.


Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengedarkan barang haram tersebut. Di antaranya dengan sistem Cash On Delivery (COD), metode peta atau map dengan meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli, hingga transaksi secara langsung.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.


Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang.


“Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Agus Hidayat)

Komentar

Tampilkan

  • Polres Subang Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 31 Tersangka Diamankan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport