Karawang, sanggabuanamultimedia - Ramainya diberbagai Media terkait berita dugaan kasus Kepala SMK YBS yang mengakui memakai 90% dana PIP siswa saat dikonfirmasi media Ulas Berita.
Dengan adanya hal tersebut menurut Ketua LBH GEMUK ' Rikal Lesmana. S.H.,MH , dugaan kasus tersebut, itu masuk ranah Hukum Administrasi Negara dan berpotensi Hukum Pidana, ia pun menguraikan dari sisi hukumnya.
" Pertama adalah pelanggaran Administrasi: Jelas dan Pasti.
Dasar: Juknis PIP Kemendikdasmen 2024/2025
Bunyi aturan: Dana PIP adalah hak penuh siswa/orang tua. Sekolah hanya sebagai fasilitator_ verifikasi data. Dilarang menahan ATM, memotong, atau menentukan penggunaan dana, " ujarnya.
Akibat hukum, lanjut Rikal, 1. Teguran tertulis dari Dinas Pendidikan, 2. Penghentian bantuan pemerintah untuk sekolah, 3. Pembinaan khusus hingga pencabutan izin operasional jika berulang, 4.Pengembalian dana 90% ke rekening siswa, karena itu uang milik siswa, bukan sekolah.
" Alasan "kesepakatan rapat orang tua 2024" tidak bisa dipakai. Kesepakatan yang bertentangan dengan Juknis = batal demi hukum. 2. Potensi Pidana: Tergantung Bukti APH.
Pengakuan "salah prosedur" belum otomatis = pidana. Harus dibuktikan unsur-unsurnya:
Pasal yang Bisa Dipakai, Unsur yang Harus Dibuktikan, " terangnya
Iebih jauh ia menerangkan, Ancaman, di
Pasal 372 KUHP: Penggelapan, Dana PIP sudah masuk rekening siswa, tapi dikuasai/dipakai sekolah tanpa hak & tanpa izin penerima. 4 tahun penjara
Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam Jabatan, Jika bendahara/kepsek yang menguasai karena jabatannya. 5 tahun penjara
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan. Jika ada tanda tangan siswa/orang tua dipalsukan saat pencairan.6 tahun penjara
UU Tipikor Pasal 2/3. Jika terbukti ada niat menguntungkan diri/orang lain & merugikan keuangan negara. 4 s.d 20 tahun penjara
Kunci APH: Apakah ada "unsur paksa", tanpa persetujuan", atau "tidak bisa menolak karena SPP digratiskan". Jika siswa dipaksa pilih: bayar SPP atau terima 10% PIP, maka unsur paksaan terpenuhi.
3. Pernyataan Kepsek: "Niat Baik" Tidak Menghapuskan Salah.
" Dalam hukum, niat baik legalitas.
Argumen "menggratiskan SPP" tidak bisa membenarkan mengambil dana yang bukan haknya. Jika mau bantu siswa, jalurnya: ajukan beasiswa, BOS, atau keringanan resmi dari yayasan. Bukan motong PIP, " ujarnya.
Pengakuan "kurang paham regulasi" juga bukan pembenar pidana. Asas: Ignorantia legis neminem excusat = Ketidaktahuan hukum tidak bisa dijadikan alasan.
4. STATUS HUKUM SAAT INI: 1 Juli 2026
1. Status: Masih dugaan pelanggaran administratif.
2. Bukti awal: Pengakuan Kepsek di media = alat bukti petunjuk.
3. Langkah wajib: Audit Inspektorat + penyelidikan Disdik. Jika temukan kerugian negara/siswa, baru dilimpahkan ke Polisi/Kejaksaan.
4. Asas: Praduga Tak Bersalah, berlaku sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jadi, kata dia, Kesimpulan Hukumnya adalah : Sekolah sudah pasti salah secara administrasi. Masuk pidana atau tidak, tergantung hasil audit: berapa total dana, apakah ada pemaksaan, dan apakah dana dikembalikan.
> Catatan untuk Korban: Orang tua/siswa bisa lapor ke Ombudsman RI 137, Dinas Pendidikan Jabar, atau Polsek dengan bukti ATM, mutasi rekening, dan rekaman pengakuan.(red).
