Karawang,Sanggabuana.web.id – SMKN Cilebar, Kabupaten Karawang, mengeluarkan 8 siswa kelas X. Meski dinyatakan naik ke kelas XI dan XII, siswa diminta pindah sekolah. Alasannya, tingkat kehadiran tidak memenuhi standar selama dua tahun terakhir.
Seperti dikutif di Media sorotfakta.co.id, Kepala SMKN Cilebar, Evi Aprilianti, S.Pd., M.Pd., membenarkan keputusan itu, Jumat, 26/6/2026.
“Kami keluarkan agar tidak ada kecemburuan dari siswa lain yang disiplin. Kami juga akan bantu carikan sekolah baru,” kata Evi.
Orang Tua siswa menilai Keputusan Berlebihan
Keputusan sekolah memicu protes orang tua.
Salah satu orang tua siswa berinisial S menilai sanksi itu tidak adil.
“Anak saya cuma sering bolos, tidak narkoba atau pidana. Kenapa hak sekolahnya dicabut? Ini kejam,” ujar
Ramainya berita di media, tercium oleh Ketua Satgas Maung KDM ' Agas Rudi, menurutnya Prosedur Tidak Sesuai Aturan.
Dirinya, menilai sekolah melanggar prosedur, " tegas Agas Rudi.
Menurutnya, Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 dan UU Sisdiknas, sanksi siswa harus bertahap. Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, baru sanksi berat. Pengeluaran hanya untuk pelanggaran sangat berat.
" Jadi, ketidakhadiran bukan pelanggaran berat. Prosedur ini harus dikaji ulang, Saya akan mendesak KCD Wilayah IV dan Dinas Pendidikan Jabar untuk turun tangan, " ujarnya.
Dia menegaskan, tidak akan membiarkan hak dasar siswa dikorbankan tanpa dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, masih berupaya untuk mengkonfirmasi KCD Wilayah IV Disdik Jabar untuk memberikan keterangan. (Red).

