-->

Iklan

Dugaan Intimidasi dalam Pelayanan BPHTB Waris di Bapenda Karawang, Wajib Pajak Mengaku Mendapat Tekanan

Minggu, 12 April 2026, 14.03 WIB Last Updated 2026-04-12T07:03:49Z





Karawang, sanggabuanamultimedia, web,id – Dugaan praktik intimidasi dalam pelayanan publik mencuat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang. Seorang wajib pajak berinisial YA mengaku mengalami tekanan saat mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan waris, Kamis (9/4/2026).


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, YA menilai pelayanan yang diterima tidak mencerminkan prinsip edukatif dan profesional.


" Perbedaan penafsiran mengenai besaran nilai pengurangan BPHTB yang seharusnya dapat diselesaikan melalui argumentasi hukum justru berkembang menjadi perdebatan yang diwarnai dugaan tekanan verbal,  " ujar YA.


Dirinya berpendapat, bahwa mekanisme perolehan waris kepada cucu melalui ahli waris pengganti tetap sah secara hukum dan memenuhi kriteria pengurangan BPHTB sampai dengan Rp300 juta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Pajak Daerah. Namun, petugas Bapenda berinisial AS, INT, dan RA hanya mengakui pengurangan sebesar Rp80 juta.


Selain perbedaan substansi, aspek perilaku petugas turut menjadi sorotan. Ketiga petugas diduga menyampaikan penjelasan dengan intonasi tinggi, gestur menunjuk, serta secara simultan memberikan pernyataan yang menimbulkan kesan intimidatif kepada wajib pajak.


“Prinsip pelayanan publik mewajibkan aparatur memberikan ruang dialog dan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat, bukan menciptakan situasi yang menekan,” ujar salah satu saksi di lokasi.


Penerapan pengurangan BPHTB sebesar Rp80 juta untuk objek waris kepada cucu juga dinilai tidak konsisten dengan ketentuan normatif yang berlaku. Sejumlah pihak menilai terdapat potensi penafsiran sepihak yang merugikan hak wajib pajak.


Atas peristiwa tersebut, publik mendesak transparansi melalui pembukaan rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk memperoleh fakta objektif, disertai penjelasan yuridis dari Bapenda. Apabila terbukti terdapat pelanggaran kode etik atau disiplin, penindakan terhadap aparatur sipil negara yang bersangkutan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


Tanggung jawab institusional juga diarahkan kepada Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali, selaku penanggung jawab pembinaan dan pengawasan internal. Peristiwa ini mengindikasikan lemahnya sistem pengendalian dan evaluasi kinerja pelayanan pada unit teknis yang dipimpinnya.


Bupati Karawang didorong untuk mengambil langkah korektif guna menjaga integritas pelayanan publik. Apabila terbukti terjadi tindakan intimidatif, penjatuhan sanksi administratif, termasuk mutasi atau demosi jabatan, dinilai perlu diterapkan sebagai bentuk akuntabilitas.


Kasus ini menegaskan urgensi penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, dan perlindungan hak masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tanpa perbaikan sistemik, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah berpotensi mengalami degradasi.(red).

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Intimidasi dalam Pelayanan BPHTB Waris di Bapenda Karawang, Wajib Pajak Mengaku Mendapat Tekanan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport