-->

Iklan

Warga Desa Kampungsawah Keluhkan Pungutan Rp20.000 Saat Ambil Bantuan Pangan 2026

Selasa, 09 Juni 2026, 18.12 WIB Last Updated 2026-06-09T14:08:33Z

 







Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id – Program Bantuan Pangan Beras dan Minyak dari pemerintah tahun 2026 diduga tidak berjalan sesuai aturan di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Sejumlah warga penerima bantuan mengaku diminta uang Rp20.000 pada saat kartu dibagikan.


Kronologi Kejadian Kamis, 8 Juni 2026, bantuan pangan sebelum dibagikan langsung ke Keluarga Penerima Manfaat atau KPM membagikan kartu dahulu ke KPM untuk pengambilan beras dan minyak goreng.

Beberapa warga KPM mengaku, untuk menebus kartu itu mereka harus bayar Rp20.000,-


“Saya bayar Rp20.000  nebus kartu beras dan minyak. Ada uangnya jadi saya bayar, walau terpaksa. Padahal kalau iuran sukarela Rp5.000 untuk ongkos mungkin masih wajar. Tapi Rp20.000 terasa berat buat kami”.keluh salah seorang warga KPM yang meminta namanya dirahasiakan. 


Ketua LBH Gemuk, Rikal Lesmana SH, MH, menjelaskan pungutan seperti ini bisa masuk ranah pidana.


“Secara hukum, minta imbalan untuk bantuan dari pemerintah yang pakai uang negara itu bisa kena Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Bisa juga kena Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan. Apalagi kalau warga dipaksa bayar biar dapat haknya. Itu bukan iuran sukarela, tapi paksaan” ujar Rikal selaku ketua LBH Gemuk.


Menurutnya, ancaman hukumannya berupa pidana penjara. Bantuan pangan dibuat pemerintah supaya daya beli warga miskin tetap terjaga dan harga pangan stabil. Kalau ada pungutan tambahan, tujuannya jadi nggak tercapai. 


" Ini juga melanggar aturan Kemensos yang jelas: penyaluran bansos harus gratis, transparan, dan tidak dipotong apa pun," tegasnya.


Dia berharap, Dinas Sosial Kabupaten Karawang dan polisi segera turun cek ke lapangan. Kalau terbukti benar, oknum yang minta pungutan harus diproses hukum biar ada efek jera.


" Selain itu, cara pembagian bantuan perlu diperbaiki. Jangan lewat RT kalau rawan dipungut. Pengawasan dari BPD dan warga juga harus diperkuat, " tegasnya.


Intinya, lanjutnya, Bantuan dari negara itu hak warga miskin, bukan buat dipungut. Kalau ada yang minta uang, laporkan ke Dinas Sosial atau kepolisian. 

Komentar

Tampilkan

  • Warga Desa Kampungsawah Keluhkan Pungutan Rp20.000 Saat Ambil Bantuan Pangan 2026
  • 0

Terkini

Sport