-->

Iklan

Viral Video Dugaan Asusila Sesama Jenis di Karawang, Polisi Amankan Lima Orang

Selasa, 09 Juni 2026, 16.25 WIB Last Updated 2026-06-09T09:25:38Z


Karawang,sanggabuanamultimedia.web.id  – Kepolisian Resor (Polres) Karawang bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hingga Selasa (9/6/2026), polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.


Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video di media sosial yang menuai perhatian luas dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.


"Setelah video viral tersebut beredar, Polres Karawang langsung melakukan koordinasi, penyelidikan, serta pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengidentifikasi para pelaku," ujar Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa.(09/06/26).


Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/6/2026/SPKT Polres Karawang tertanggal 9 Juni 2026.


Lima orang yang telah diamankan masing-masing berinisial DA (23), warga Kecamatan Batujaya, Karawang; SA (23), warga Subang yang tinggal di Telukjambe Timur; R (21), warga Cikampek; AH (20), yang diamankan di Cikarang; serta IH yang diamankan di wilayah Bekasi.


Menurut Kapolres, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pelaku maupun saksi.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu terjadi pada Minggu,(07/06/26) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Tuparev, Kecamatan Karawang Barat.


Kronologi kejadian bermula ketika sejumlah terduga pelaku berkumpul di sebuah rumah di kawasan Telukjambe Timur pada Sabtu malam, (06/07/26). Mereka kemudian menuju lokasi hiburan malam setelah mendapat informasi bahwa beberapa rekannya berada di tempat tersebut.


Setelah berada di lokasi, para terduga pelaku diduga mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk. Dalam kondisi tersebut, mereka diduga melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan di muka umum, berupa berpelukan dan berciuman dengan sesama jenis.


Aksi tersebut direkam oleh salah seorang saksi menggunakan telepon genggam dan diunggah ke status WhatsApp. Rekaman itu kemudian disebarluaskan kembali oleh pihak lain hingga akhirnya viral di berbagai platform media sosial.



Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk, beberapa potong pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.


Selain memeriksa para terduga pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pihak manajemen tempat hiburan malam, petugas keamanan, serta saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.


Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 404 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum. Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut adalah pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.


"Sampai saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung dan kami akan mendalami seluruh fakta yang ada untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum," tegas Kapolres.


Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila tersebut tersebar luas di media sosial dan memicu reaksi beragam dari masyarakat. (Yopie Iskandar)

Komentar

Tampilkan

  • Viral Video Dugaan Asusila Sesama Jenis di Karawang, Polisi Amankan Lima Orang
  • 0

Terkini

Sport