Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id – Warga Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, resah. Tanah bantaran Sungai Citarum di wilayah itu diduga diperjualbelikan secara ilegal. Harga tanah disebut sebut Rp150 ribu – Rp250 ribu per mobil pikap.
Tak hanya dijual, tanah di kawasan tanggul Citarum itu juga diduga dikeruk lalu diangkut pakai truk. Aktivitas galian sudah berjalan bertahun tahun.
“Kalau itu tanah negara, nggak boleh dijual buat untung pribadi. Pemerintah harus turun sebelum makin parah,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya, Selasa, 19/5/2026.
Warga khawatir pengerukan bikin tanggul Citarum rusak. Padahal tanggul berfungsi menahan air sungai. Kalau jebol, banjir bisa makin parah dan merendam permukiman.
“Kawasan itu kan tanggul. Harusnya dijaga ketat. Nggak bisa digali sembarangan, apalagi buat dijual,” ujar warga lain.
Hal tersebut tercium oleh Ketua Satgas Maung KDM ' Agas Rudi , dari berita yang beredar beberapa Minggu lalu, dirinya geram dengan kondisi seperti itu. Dia akan mendorong dan mendesak, Satgas Citarum Harum, BBWS, DLH Karawang, dan Pemkab Karawang untuk segera turun ke lokasi.
" Saya juga minta Pemdes Kalangsari dan Kecamatan Rengasdengklok buka suara. Jangan sampai ada pembiaran, " ujar Agas Rudi saat di konfirmasi lewat seluler nya, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, kalau itu tanah bantaran atau tanah negara, tidak boleh diperjualbelikan. Pemerintah harus bertindak,” kata Agas Rudi.
" Kawasan Sempadan Sungai = Tanah Negara
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 12, menyebut sempadan sungai adalah ruang milik negara yang berfungsi melindungi sungai. PP No. 38 Tahun 2011 Pasal 2, menegaskan sempadan sungai tidak boleh dimanfaatkan sembarangan jika merusak fungsi sungai atau tanggul
Gali Tanah Tanpa Izin = Pidana
UU No. 17/2019 Pasal 68* melarang siapa pun merusak prasarana SDA atau melakukan kegiatan tanpa izin yang merusak sungai. Hukumannya: penjara 3–9 tahun dan denda Rp5–15 miliar - Pasal 94.
Rusak Lingkungan = Kena UU Lingkungan
Jika pengerukan mengubah bentang alam dan merusak lingkungan, pelaku bisa dijerat UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98 Ancamannya: penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar,
Jual Tanah Negara = Penyerobotan
Jika terbukti menguasai dan menjual tanah negara untuk untung pribadi, bisa masuk penyerobotan tanah* sesuai Perpu No. 51 Tahun 1960, dan Pasal 385 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, " terangnya.
Dikatakanya Dampaknya Apa?
Warga khawatir pengerukan bikin tanggul lemah. “Itu tanggul Citarum. Kalau jebol, Karawang bisa banjir besar,” tegasnya.(red).
