Musyawarah tersebut merupakan bagian dari tahapan resmi pemilihan BPD yang dilaksanakan di seluruh desa di Kecamatan Telagasari. Penetapan calon dilakukan sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen mewujudkan proses demokrasi desa yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Pasirtalaga, Rosadi, menjelaskan bahwa Desa Pasirtalaga membagi keterwakilan calon ke dalam tiga wilayah pemilihan, ditambah satu kelompok keterwakilan perempuan.
"Dalam penetapan calon ini, masing-masing wilayah pemilihan terdiri dari tiga orang calon. Wilayah Pemilihan 1 sebanyak tiga calon, Wilayah Pemilihan 2 sebanyak tiga calon, Wilayah Pemilihan 3 sebanyak tiga calon, serta keterwakilan perempuan juga sebanyak tiga calon. Dengan demikian jumlah keseluruhan calon yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang," jelas Rosadi.
Ia menambahkan, pelaksanaan penetapan dan pengundian nomor urut berjalan lancar serta menjadi salah satu tahapan penting sebelum memasuki proses pemilihan anggota BPD yang dijadwalkan berlangsung pada 18, 19, 20, dan 21 Agustus 2026.
Menjelang hari pemungutan suara, Rosadi juga mengajak seluruh calon, panitia, dan masyarakat untuk menjaga suasana yang kondusif serta menjunjung tinggi sportivitas selama proses demokrasi berlangsung.
"Siapa pun yang nantinya terpilih menjadi anggota BPD masa keanggotaan 2026–2034 diharapkan mampu bekerja sama dengan Pemerintah Desa Pasirtalaga serta bersinergi dalam mendukung berbagai program pembangunan desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Dengan telah ditetapkannya seluruh calon beserta nomor urutnya, masyarakat Desa Pasirtalaga kini bersiap menyambut pesta demokrasi desa yang diharapkan berlangsung aman, tertib, serta menghasilkan anggota BPD yang amanah, aspiratif, dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. (Yopie Iskandar)
