Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id - Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang merupakan aspirasi anggota DPRD di Desa Tambak Sari, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan tajam. Hal tersebut tercium bau oleh Ketua LBH Gemuk' Rikal Lesmana, S.H,.MH, menurutnya dugaan terjadi ketidaksesuaian Harga, kalau memang benar berdasarkan penelusuran, sejumlah item material dalam daftar BSPS disebut memiliki harga jauh di atas harga pasaran.
" Tinjauan Hukum: Diduga Melanggar Prinsip Efisiensi dan Akuntabilitas
Secara hukum, penyaluran BSPS wajib berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, " terang Rikal saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (25/8/2026).
Apabila benar, lanjut Rikal, terdapat selisih harga material yang signifikan tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut berpotensi:
1. Melanggar asas pengelolaan keuangan negara - Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Indikasi kerugian negara - apabila dana bantuan tidak digunakan sesuai peruntukan dan spesifikasi harga.
3. Potensi tindak pidana korupsi - jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
" Kewajiban memberikan informasi kepada penerima manfaat juga merupakan bagian dari prinsip transparansi dalam penyelenggaraan program pemerintah, " ujarnya.
Dari perspektif Hak Asasi Manusia, program BSPS merupakan implementasi Hak atas Perumahan yang Layak sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 40 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak tersebut. Jika bantuan yang bertujuan meringankan beban justru menimbulkan beban baru akibat selisih harga, maka tujuan pemenuhan hak atas perumahan layak menjadi tidak tercapai.
Warga sebagai penerima manfaat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk menyampaikan pendapat terkait pelaksanaan program yang menyangkut kepentingan publik.
Para penerima manfaat menyatakan akan menemui langsung anggota dewan pengusul aspirasi apabila tidak ada klarifikasi dalam waktu dekat.
"Kalau masih bungkam, kami akan langsung temui dewan yang memberikan aspirasinya. Kami minta penjelasan, uang rakyat ini jangan main-main," tegas sumber tersebut.
BSPS merupakan program Kementerian PUPR yang disalurkan melalui mekanisme aspirasi DPRD, dengan tujuan membantu warga tidak mampu merenovasi rumah tidak layak huni.
Hingga berita ini naik, tim Media masih terus berupaya menyelusuri. (Red)

.jpg)