Karawang, sanggabuana.web.id - Ramainya pemberitaan kasus calon BPD Dusun Cilogo berinisial ES yang saat pendaftaran masih berstatus PNS aktif, tercium bau oleh ketua LBH Gemuk' Rikal Lesmana' yang juga sebagai aktivis Karawang, ia mengatakan persoalan tersebut, secara hukum masuk ke persoalan syarat formil pencalonan dan asas legalitas.
" Jadi analisisnya adalah :
1. Dasar Hukum Persyaratan Calon BPD
Keanggotaan BPD diatur dalam:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 55
2. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, Pasal 15 ayat (2), " ungkap Rikal.
Menurutnya, salah satu syarat calon anggota BPD adalah: tidak merangkap jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota, PNS, anggota TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota lembaga kemasyarakatan desa.
" Kata kuncinya: pada saat mendaftar. Artinya status yang diuji adalah status saat mendaftar dan saat ditetapkan, bukan status 'akan pensiun'.
2. Status ES pada Timeline
Berdasarkan keterangan:
- 6 Juli 2026: SK diterbitkan
- Saat pendaftaran & pemungutan suara: Status masih PNS aktif
- 1 September 2026: TMT Pensiun berlaku " terang Rikal.
Kesimpulan Hukum, lanjut Rikal, Pada saat mendaftar dan saat dipilih, ES secara sah masih berstatus PNS aktif.
" Dengan demikian secara formil yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 15 ayat (2) Permendagri 110/2016.
Dalil "akan pensiun tanggal 1 September" tidak dapat mengesampingkan status hukum saat ini. Dalam hukum administrasi, yang berlaku adalah asas kepastian hukum - status dibuktikan dengan SK yang sudah berlaku efektif, bukan SK yang akan datang.
3 Potensi Cacat Hukum Proses
Jika Panitia tetap meloloskan dan menetapkan ES, maka terdapat 3 potensi cacat:
1. Cacat Subjek: Calon tidak memenuhi syarat objektif
2. Cacat Prosedur: Panitia mengabaikan syarat yang diatur Permendagri
3. Cacat Akibat: Keputusan penetapan dapat dibatalkan melalui mekanisme keberatan ke Bupati melalui Camat, sebagaimana diatur Pasal 24 Permendagri 110/2016
4. Soal "Konsultasi ke Kecamatan"
Jika benar ada arahan dari pihak Kecamatan, maka harus diuji:
1. Siapa pejabat yang berwenang memberikan penafsiran. Camat bukan pembuat aturan.
2. Dasar hukum tertulisnya apa. Penafsiran lisan tanpa dasar tertulis tidak mengikat.
3. Ada risalah/notulen tidak. Tanpa bukti tertulis, konsultasi tidak memiliki kekuatan hukum, " terangn Rikal.
Prinsipnya: Peraturan perundang-undangan tidak dapat dikesampingkan oleh kebijakan atau arahan lisan.
5. Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan
Pihak yang dirugikan seperti Abdul Rohim dapat:
1. Mengajukan keberatan tertulis kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 hari setelah pengesahan, sesuai Pasal 24 Permendagri 110/2016
2. Meminta PTUN membatalkan SK penetapan BPD jika keberatan tidak ditindaklanjuti
3. Laporan ke Inspektorat/APH jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Panitia
Lebih jauh, ia menerangkan, kesimpulan secara hukum, pencalonan seseorang yang masih berstatus PNS aktif pada saat pendaftaran adalah tidak sah. Status "akan pensiun" tidak dapat menjadi alasan pembenar.
" Agar tidak menimbulkan preseden buruk, Panitia dan Pemdes wajib membatalkan dan melakukan pengisian ulang untuk unsur Dusun Cilogo sesuai aturan. Jika tidak, maka keabsahan BPD periode ini dapat digugat.(red).
